Bungo news.net , BUNGO – Pemilihan Kepala daerah serentak Pilgub dan Pilbup 2020 sukses di gelar tanggal 9 Desember 2020 , kendatipun demikian kabupaten Bungo tercatat sebagai penyelenggara bermasalah sehingga harus di lakukan pemungutan suara ulang ( PSU ) atau coblos ulang
Di ketahui ada dua TPS di kabupaten Bungo yang bermasalah dan akan di lakukan pemungutan suara ulang besok tanggal 12 Desember 2020 diantara nya TPS 4 Kelurahan Sungai Kerjan kecamatan Bungo Dani dan TPS 7 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah
Informasi di peroleh bahwa TPS 4 Kelurahan Sungai Kerjan tidak melakukan pencoblosan menggunakan paku namun menggunakan spidol dengan mencontreng sebagaimana pemberitaan Bungo news.net ( 10/12) yang diakui oleh Ruslan Minan anggota KPU Kabupaten Bungo dan Abdul Hamid Ketua Bawaslu Bungo ” Ya ada Dua TPS yang bermasalah di Bungo yakni TPS 4 Kelurahan Sungai Kerjan dan TPS 7 Kelurahan Cadika ” Tutur Ruslan Minan yang di benarkan oleh Abdul Hamid Ketua Bawaslu Bungo
Di tanya persoalan TPS 7 Cadika Rimbo Tengah Abdul Hamid tidak ingat karena ia masih di lapangan
Muhamad Bisri ketua KPU Kabupaten Bungo di konfirmasi kebenaran rencana dan jadwal dilakukan pemungutan suara ulang ( PSU ) melalui pesan WA. Kepada Bungo news ( 11/12) membernarkan akan di lakukan Pemugutan suara ulang di TPS 4 kelurahan Sungai Kerjan dan TPS 7 Kelurahan Cadika ” ya , menindak lanjuti rekomdensi dari Bawaslu kabupaten Bungo untuk melakukan PSU ( pemungutan suara Ulang ) di TPS 7 Cadika dan TPS 4 Sungai Kerjan ” Tutur Muhamad Bisri mengakui
Lebih lanjut di katakan nya ” Kami menghimbau kepada pemilih yang terdaftar di TPS agar dapat hadir kembali untuk menyampaikan hak pilih nya ” Ujar nya
Dalam surat undangan yang di tujukan kepada Paslon Bupati SZ – Erick dan Hamas – Apri. Menyebutkan bahwa KPU kabupaten Bungo akan mengadakan pemungut suara ulang ( PSU ) di TPS 7 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah dan TPS 4 kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 yang di mulai dari pukul 07 ,00 wib sampai dengan pukul 13, 00 wib
Dalam surat undangan yang di tanda tangani oleh Muhamad Bisri Ketua KPU Kabupaten Bungo di minta kepada masing – masing Paslon mengirim saksi pada PSU tersebut dengan membawa surat mandat dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19
( BN.R.001)
Komentar