Bungonews.net , BUNGO -Uang muka ( Modal Kerja red) merupakan hak rekanan kontraktor sebagaimana di atur dalam perjanjian kontrak
Fakta nya , Tidak sedikit rekanan kontraktor di kabupaten Bungo mengaku uang muka proyek belum juga bisa di cairkan , hal ini menurut rekanan di karenakan tidak tersedia nya dana di kas daerah
” Sampai hari ini uang muka proyek belum juga bisa di cairkan pak , disisi lain kami harus menyelesaikan pekerjaan tepat waktu ” Tutur kontraktor berinisial ” DR ” yang di benarkan oleh sejumlah rekanan kontraktor lain nya
Terlambat dalam pelaksanaan nya kami di denda dan bahkan di ancam black list , sedangkan hak kami belum juga di berikan , Tambahnya
Dikarenakan sudah terlanjur menanda tangani perjanjian kontrak , mau tak mau pekerjaan harus di selesaikan dan meskipun dana belum tersedia ” Terpaksa kami mencari pinjaman dan utang kanan dan kiri. Untuk biaya pembelian material maupun upah tukang ” ujar sumber
Menarik nya lagi sejumlah rekanan mengaku di suruh menanda tangani pernyataan kesanggupan dan fakta integritas dan pernyataan bersedia di bayar tahun berikut nya tanpa di tentukan tahun kapan akan di bayarkan
” Kami di suruh menanda tangani surat pernyataan bersedia di bayar tahun berikut nya tanpa tentu kan tahun kapan ” Sebut rekan kontraktor kepada Bungo news
Menyikapi persoalan ini salah satu rekanan mengatakan ” Posisi rekanan kontraktor saat ini memang benar – benar terjepit , tidak sedikit uang muka proyek tidak di cairkan dan bahkan ada surat pernyataan bersedia di bayar tahun berikut nya , secara aturan surat pernyataan tersebut tidak kuat karena bukan merupakan satu kesatuan dalam perjanjian kontrak , suatu saat bisa saja rekanan akan menggugat pemerintah daerah secara perdata bahkan bisa saja di pidana ” Ujar sumber tidak di sebutkan nama nya sembari mengakui masih banyak proyek tahun 2019 yang lalu yang belum di bayarkan oleh Pemda Bungo .
Aneh nya setiap.kali persoalan ini di konfirmasi kepada kepala BPKAD kabupaten Bungo , Supriyadi terkesan menghindar dan memilih Bungkam
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) mengusut mengungkap persolan tersebut termasuk penggunaan dana Covid 19 dan bantuan dari perusahaan untuk penanganan Covid 19 di Bungo
( BN.R.001)
Komentar