Bungonews.net, BUNGO – Shardi Gunawan ( Tsk) yang diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap PPK kecamatan Tanah Sepenggal , Ahmad Hidayat ( korban ) akhirnya ditahan di Mapolres Bungo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Ditahan dan resmi di tetapkan sebagai tersangka Shardi Gunawan ini di akui dan di benarkan oleh Kapolres Bungo AKBP. Mukhamad Lutfi , S.I.K. yang di sampaikan oleh Paur Humas Polres Bungo , Iptu M.Nur
” Benar , Shardi Gunawan sudah resmi tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Bungo sejak tanggal 16 Oktober 2020 yang lalu ” Tutur Paur Humas Polres Bungo ,Rabu ( 21/10)
Dikatakan nya Shardi Gunawan di tahan selama 20 hari ke depan guna untuk kepentingan penyidikan .
Dijelaskannya, penetapan tersangka tersebut atas dugaan tindakan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun. Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, Shardi Gunawan yang diduga telah memukul kepala dan mengancam akan membunuh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ahmad Hidayat.
Dalam kejadian yang terjadi pada Senin (5/10/2020) sekitar pukul 21.00 Wib tersebut Ahmad Hidayat berlumuran darah disekitar muka akibat hantaman benda keras.(tim)
Komentar