Jelang Pilkada Serentak Bawaslu Himbau ASN, Kades Perangkat dan BPD Harus Netral

PERISTIWA, POLITIK234 Dilihat

Bungonews.net , BUNGO – Terhitung 15 Juni 2020 yang lalu tahapan Pilkada Serentak 2020 kembali di lanjutkan  setelah sempat tertunda akibat Pandemi Covid 19

Tahapan pilkada mulai dari agenda pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih hingga waktu pemungutan suara 9 Desember 2020 Sebagaimana ketentuan PKPU nomor 5 /2020

Memasuki tahapan  pilkada serentak  tahun 2020 tidak sedikit  para oknum calon kepala daerah yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang di tentukan  sehingga tidak sedikit pelanggaran di lakukan  misal nya saja melibatkan oknum ASN , oknum kepala desa ,perangkat desa   dan BPD  memanfaatkan  kesempatan untuk berkampanye pada acara – acara resmi bahkan tidak tidak sedikit baliho dan spanduk oknum calon kepala daerah di pajang di depan rumah oknum kepala desa

Menyikapi persoalan tersebut ketua Bawaslu kabupaten Bungo , Abdul Hamid mengatakan tidak di benarkan ASN , Kades dan BPD terlibat kampanye  baik langsung maupun tidak langsung termasuk membagi kan dan memberikan komentar di medsos yang dapat menguntungkan maupun merugikan salah salah satu calon kepala daerah

” Kepala desa dan BPD serta perangkat desa hingga stafnya harus netral ” Tutur Abdul Hamid kepada Bungo news ( 21/08)

Sementara itu Ketua KPU Bungo Muhammad Bisri dikonfirmasi via telpon (21/08 ) belum memberikan jawaban

Pasal  280  dan 490 UU no 07 tahun 2020   memuat larangan ASN,kades dan perangkat desa terlibat kampanye ,  pasal   494   menyebutkan ASN,TNI / Polri  Kepala Desa ,perangkat desa atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana di maksud pasal 280  ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.

( BN.war.R.001)

Komentar