Bungonews.net , BUNGO – Terhitung 15 Juni 2020 yang lalu tahapan Pilkada Serentak 2020 kembali di lanjutkan setelah sempat tertunda akibat Pandemi Covid 19
Tahapan pilkada mulai dari agenda pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih hingga waktu pemungutan suara 9 Desember 2020 Sebagaimana ketentuan PKPU nomor 5 /2020
Memasuki tahapan pilkada serentak tahun 2020 tidak sedikit para oknum calon kepala daerah yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang di tentukan sehingga tidak sedikit pelanggaran di lakukan misal nya saja melibatkan oknum ASN , oknum kepala desa ,perangkat desa dan BPD memanfaatkan kesempatan untuk berkampanye pada acara – acara resmi bahkan tidak tidak sedikit baliho dan spanduk oknum calon kepala daerah di pajang di depan rumah oknum kepala desa
Menyikapi persoalan tersebut ketua Bawaslu kabupaten Bungo , Abdul Hamid mengatakan tidak di benarkan ASN , Kades dan BPD terlibat kampanye baik langsung maupun tidak langsung termasuk membagi kan dan memberikan komentar di medsos yang dapat menguntungkan maupun merugikan salah salah satu calon kepala daerah
” Kepala desa dan BPD serta perangkat desa hingga stafnya harus netral ” Tutur Abdul Hamid kepada Bungo news ( 21/08)
Sementara itu Ketua KPU Bungo Muhammad Bisri dikonfirmasi via telpon (21/08 ) belum memberikan jawaban
Pasal 280 dan 490 UU no 07 tahun 2020 memuat larangan ASN,kades dan perangkat desa terlibat kampanye , pasal 494 menyebutkan ASN,TNI / Polri Kepala Desa ,perangkat desa atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana di maksud pasal 280 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.
( BN.war.R.001)
Komentar