Bungonews.net – Bungo , Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT. Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) hari ini ( 1/7 ) di laporkan oleh sejumlah karyawan nya ke Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Bungo
PT.BDMU di laporkan terkait gaji karyawan selama 4 bulan yakni bulan Maret hingga bulan Juni 2020 tidak dibayar oleh perusahaan begitu juga hal nya dengan THR dan iuran BPJS kesehatan
Ading Sandiko Karyawan PT.BDMU mengatakan ” Kami datang ke Disnakertrans ini untuk minta keadilan karena selama 4 bulan gaji kami tidak di bayar dan tidak di berikan THR serta Iuran BPJS Kesehatan Tidak di bayarkan ” Tutur Ading kepada wartawan ( 1/7)
Menarik nya direktur BDMU ternyata akan membayar honor karyawan masing – masing Rp. 1000.000,- sebagaimana keputusan Rapat Direktur Utama BDMU tanggal 8 Juni 2020 yang lalu” Tutur Ading menjelaskan
Keputusan Direktur Utama BDMU akan membayar gaji karyawan Rp. 1.000.000,- tersebut menurut Ading bertentangan dengan Undang – undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 90, Dimana Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari ketentuan Pemerintah ( Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 )
“Maka kami selaku Pekerja berhak untuk meminta agar dipenuhi Hak – hak kami (Gaji yang belum dibayarkan dan Tunjangan Hari Raya) serta kejelasan status kami saat ini dan sisa jam kerja kami. Selanjutnya, dengan belum dibayarnya Upah / Gaji sesuai ketentuan yang berlaku, kami mengalami kerugian baik materi maupun immateril,” ujar Ading berharap pihak Dinas Ketenagakerjaan Bungo menindak lanjuti dan memproses pengaduan yang di sampaikan nya
Sementara itu, Kabid Ketenaga kerjaan Santos Samosir membenarkan, terkait adanya laporan karyawan PT BDMU Bungo. “Benar, hari ini kita telah menerima laporan dari karyawan PT BDMU, terkait laporan tersebut, kita akan pelajari dan akan kita tindak lanjuti, dan selanjutnya akan kita panggil pihak perusahaan PT. BDMU untuk kita lakukan mediasi atas kedua belah pihak,” Tutur nya
Drs. H.Marizal. AK yang sejak beberapa bulan yang lalu di tunjuk sebagai Direktur Utama BDMU Bungo belum memberikan penjelasan resmi
( Redaksi Bungonews.net )
Komentar