Bungonews.net. – Bungo , Program Peremajaan ( Replanting ) kebun kelapa Sawit tahun 2019 seluas 400 hektar diduga Sarat masalah , Pasal nya hingga saat ini tahun 2020 replanting sawit yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit ( BPDPKS ) sebesar Rp. 25 juta per hektar dan di bantu oleh perbankan sebagai dana pendamping namun dalam praktek nya Dana Pendamping dari perbankan nihil, sedangkan program tumpang sari yang seluas 300 hektar hanya di realisasikan sebanyak 20 an hektar
Menarik nya lagi tahun 2019 ternyata Kabupaten Bungo mendapat bantuan replanting sawit melalui APBD Provinsi Jambi seluas 40 Hektar dengan anggaran sebesar Rp. 680 jutaan dalam praktek nya KUD pemilik lokasi ternyata tidak di libatkan
Terkait Kegiatan tumpang sari tahun 2019 pada kegiatan Replanting sawit di akui oleh Kepala Bidang tanaman Pangan Dinas TPHP Kabupaten Bungo , Abdul Majid bahwa tahun 2019 kabupaten Bungo menerima bantuan tumpang sari PAJALE ( Padi Jagung Kedele ) untuk kebutuhan 300 hektar lahan ” tahun 2019 yang lalu kegiatan tumpang sari di lahan replanting seluas 300 hektar namun baru bisa di realisasikan sebanyak 20 Hektar ” Tutur Majid ( 29/6)
Menurut Majid Target 300 hektar tersebut tidak bisa di realisasikan di karenakan rekanan pengadaan dari pusat gagal menyediakan bibit , sedangkan pihak nya hanya sebagai penerima bantuan saja ” Kegagalan nya karena memang tidak di sediakan oleh rekanan kontraktor selaku pemenang proyek dari pusat , kabupaten Bungo hanya menerima mengajukan permohonan dan menerima bantuan saja ” Ujar Majid Mengakui nya
Sementara itu persoalan dana pendamping dari perbankan untuk petani di akui oleh Parmin bendahara KUD. Citra Makarti bahwa dana pendamping yang di janjikan pihak bank belum di realisasikan ” Benar pak sampai hari ini belum ada dana pendamping sebagaimana janji dan kesepakatan di saat sosialisasi antara petani dan perbankan beberapa waktu yang lalu ” Tutur Parmin yang dibenarkan oleh Kabid Perkebunan Dinas TPHP. Bungo Heri Setiawan dan ketua KUD penerima bantuan Replanting lain nya
Terkait proyek replanting seluas 40 hektar dengan anggaran APBD Jambi sebesar Rp .680 juta di akui oleh Ketua KUD Insun Medal ,bahwa Tidak ada koordinasi dari pihak rekanan maupun pihak dinas di saat proses pelaksanaan nya ” Sebelum proyek di laksanakan di saat akan di usul kan ada komunikasi dengan pihak dari Disbun Jambi dengan KUD namun setelah proyek di laksanakan hingga saat ini di beritahukan saja tidak pernah ” tutur. rusmen
Diminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan sarat masalah replanting ,Tumpang sari serta keterlibatan pihak bank dan pihak dinas instansi terkait .
( Redaksi Bungonews.net )
Komentar