Kapolres Bungo ” Pelaku kejahatan di saat terjadi Bencana dapat di Jerat dengan pemberatan dan pemindanaan dari pidana pokok “
Bungo news.id – Bungo, Kapolres Bungo , AKBP Trisaksono Puspo Aji ,S.IK .M.Si menghimbau dan melarang Musik dan di rumah saja
Himbauan ini di sampaikan nya pasca wabah Covid – 19 dan jelang Idhul Fitri 1442 H / 2020. Pada kegiatan Pospam Ketupat 2020 yang di share melalui media sosial ” DILARANG MUDIK DI RUMAH SAJA ” Demikian teks Caption pada himauan yang disampaikan Kapolres Bungo yang di bagikan oleh Paur Humas. , M.Nur
Selain itu dalam himbauan tersebut di tegaskan oleh Kapolres Bungo bahwa ” Jika terjadi kejahatan di lakukan pada saat terjadi Bencana maka pelaku kejahatan dapat di Jerat dengan pemberatan pemindanaan dari pidana pokok ” Tegas Kapolres Bungo
Himbauan di sampaikan oleh Kapolres Bungo selai larangan mudik juga menekan dan mengultimatum kepada pelaku kejahatan jugo menghimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker untuk mencegah Covid 19
Himbauan Kapolres Bungo meng- tag , Kapolri Cegah Corona ,polresbungosmart, humaspolresbungo,devisihumas polri, Polda Jambi dan Lain nya
Berikut ini himbauan nya :
JIKA TERJADI KEJAHATAN DILAKUKAN PADA SAAT TERJADINYA BENCANA, MAKA PELAKU KEJAHATAN DAPAT DI JERAT DENGAN PEMBERATAN PEMIDANAAN DARI PIDANA POKOK
#dilarangmudik
#dirumahsaja
#pakemasker
#cegahcovid19
@polricegahcorona
@polresbungosmart
@humaspolresbungo
@mazzadjie
@divisihumaspolri
@multimedia.humaspolri
@humaspolresbungo
@polda_jambi
( bungonews/bungoterkini/war.R- 001)
Komentar