Bungonews.net, BUNGO – Pemerintah melalui Kemendikbud melarang kegiatan pembelajaran dan kegiatan Ekstrakurikuler tahun 2020 terutama wilayah zona kuning dan merah ,hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19
Kendatipun demikian tidak sedikit satuan pendidikan di berbagai jenjang melaporkan penggunaan dana bos reguler tahun 2020 untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler , hal ini tentu nya menimbulkan pertanyaan yang kuat dugaan adanya laporan Piktif penggunaan dana Bos pasca pandemi Covid 19
Di SMK negeri 8 Bungo misalnya dilaporkan bahwa penggunaan dana Bos Tahun 2020 untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dari tahap 1 sampai ke tahap 3 , diantaranya Tahap 1 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai Rp. 24.841.500,- Tahap 2 .sebesar Rp. 46.544.250 dan tahap ke 3 sebesar Rp. 16.170.000,- begitu hal nya dengan kegiatan lain seperti evaluasi belajar dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah
Ketika persoalan ini di konfirmasi Kepala sekolah SMK negeri 8 Bungo selalu tidak ada di tempat di hubungi telpon nya tidak pernah di angkat ” Kepsek tidak ada beliau sedang keluar , ” begitu jawaban stafnya setiap kali di tanya keberadaan kepsek
Sementara itu wakil kepsek , Siswandi di tanya persoalan penggunaan dana Bos 2020 tidak mau memberikan jawaban
Salah seorang staf SMK negeri 8 Bungo di tanya apakah selama ini pernah ada pengumuman penggunaan dana Bos yang dipajang disekolah ? ” Selama saya bekerja disini tidak pernah ada pengumuman informasi penggunaan dana bos ” Tutur sumber sengaja namanya tidak ditulis .
Diminta kepada instansi terkait dan APH untuk mengusut dugaan penyimpangan dana Bos di sejumlah sekolah dalam kabupaten Bungo
( BN.R.001)


























Komentar