Dugaan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Jambi Ditahan di Pessel

BUNGO3 Dilihat

Bungonews.net, Pesisir Selatan – Seorang anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial A ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pendidikan.

Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Polda Sumatera Barat pada Rabu (4/11/2026).

A ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Painan.Kasi Intelijen Kejari Pessel, Andre Pratama Aldrin, kepada wartawan mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen kehilangan ijazah SMP Negeri 1 Bayang yang diduga memuat identitas orang lain.

Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai persyaratan mengikuti pendidikan Paket C hingga berkaitan dengan pencalonan A sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 dari Dapil Kerinci-Sungai Penuh.A dijerat Pasal 266 Ayat (1) KUHP tentang dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Sebelumnya, Polda Sumatera Barat menetapkan A sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Pessel untuk proses penuntutan.
Proses hukum selanjutnya akan bergulir di pengadilan untuk menguji dugaan tersebut.**

Komentar