Bungonews.net, Tebo-Polemik Dana BLUD RSUD Sutan Thaha Syaifuddin ( STS ) Tebo sebesar Rp.18,73 Miliar yang memanas dan dipertanyakan oleh Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) kabupaten Tebo sejak beberapa bulan belakangan ini terus bergulir, kini kasus tersebut dibawa ke Komisi informasi Jambi
Hal ini disampaikan oleh Supriyadi anggota SMSI yang juga owner Media Tebo Online melalui rilis beritanya ditulisnya Dana BLUD RSUD STS Tebo tercatat periode 31 Juli 2026 sebanyak Rp.18,73 miliar, Dana tersebut masing-masing tersimpan sebesar Rp6,796 miliar di Bank 9 Jambi dan Rp11,934 miliar di Bank BTN.
Menurutnya pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi sebanyak tiga kali namun surat ketiga tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak RSUD STS Tebo sehingga surat resmi dilayangkan ke komisi informasi Jambi
Melalui surat Nomor 019/SMSI-TEBO/X/2026, SMSI Tebo secara resmi meminta tanggapan Komisi Informasi Provinsi Jambi terkait keterbukaan pengelolaan dana BLUD yang tercatat mencapai Rp18,73 miliar per 31 Juli 2026.
” Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua SMSI Tebo Hafizan Romy Faisal dan Sekretaris Nurul Suardi, SMSI mempertanyakan dasar kebijakan penempatan dana BLUD di perbankan, pendapatan bunga atau jasa giro, serta manfaat kerja sama perbankan bagi rumah sakit ” tulis Supriyadi
SMSI juga meminta penjelasan terkait penggunaan Pasal 17 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang sebelumnya dijadikan rujukan pihak RSUD untuk mengecualikan informasi.
Pasalnya, Pasal 19 undang-undang tersebut mengatur kewajiban melakukan uji konsekuensi sebelum suatu informasi dinyatakan dikecualikan.
Selain itu, SMSI meminta pandangan Komisi Informasi terhadap badan publik yang belum merespons konfirmasi tertulis media mengenai pengelolaan keuangan publik.
SMSI berharap tanggapan Komisi Informasi Jambi dapat memberikan kepastian mengenai batas keterbukaan informasi keuangan BLUD, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasi belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD STS Tebo dan pihah Komisi Informasi Jambi ( BN )
Sumber : Supriyadi/ SMSI Tebo
Editor : Azwari

















Komentar