Bungonews.net,Bungo-Rp19,08 miliar bukan uang receh.
Anggaran sebesar itu digelontorkan untuk Penataan Kawasan Perkotaan Muara Bungo. Namun di tengah pekerjaan yang terus berjalan, sejumlah kondisi fisik di Lapangan Pusparagam justru menimbulkan pertanyaan serius: di mana pengawasan konstruksi ketika pekerjaan yang diduga bermasalah terlihat di depan mata?
Proyek yang dikerjakan PT Station Energi Indonesia itu memiliki pagu Rp22,455 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp19,080 miliar. Proyek tersebut berada di bawah Satker Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Jambi, Kementerian Pekerjaan Umum.
Pantauan Bungonews di lapangan menemukan bagian balok atas bangunan yang secara visual tampak keropos dan tidak padat. Sambungan balok dengan tiang juga terlihat menimbulkan pertanyaan karena tidak tampak menyatu sebagaimana konstruksi yang seharusnya.
Lebih janggal lagi, pada salah satu bagian bangunan terdapat pasangan bata tambahan sekitar 60 sentimeter, sementara bagian dinding bawah sudah diplester.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah kondisi tersebut sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis kontrak?
Kalau memang sesuai, tunjukkan dasar teknisnya.
Kalau tidak sesuai, mengapa pekerjaan tersebut bisa berjalan sampai tahap itu?
Kecurigaan semakin menguat ketika kondisi tersebut dibandingkan dengan bangunan lain di lokasi.
Pada bangunan yang belum dipasang bata, terlihat konstruksi dari sloof, tiang hingga balok atas telah terbentuk sebelum pasangan bata dikerjakan.
Perbedaan kondisi ini tentu membutuhkan penjelasan teknis.Perbedaan yang terlihat di lapangan cukup beralasan untuk diperiksa secara teknis oleh pihak yang berkompeten.
Sebab dalam proyek konstruksi pemerintah, yang harus menjadi ukuran bukan sekadar bangunan berdiri.
Yang harus dibuktikan adalah apakah bangunan itu berdiri sesuai kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume dan mutu yang dibayar menggunakan uang negara.
Pengawas Jangan Hanya Muncul Saat Proyek Selesai
Proyek ini disebut telah berjalan sekitar 90 hari kalender sejak 15 Juni 2026.
Namun ketika progres fisik dikonfirmasi kepada Pauzi, yang disebut sebagai PM/pelaksana lapangan, belum diperoleh penjelasan.
Begitu pula Yendra, ST., Kabid Sarana Prasarana Utilitas Dinas Perkim Bungo, yang telah dikonfirmasi berulang kali namun belum memberikan penjelasan substantif mengenai kondisi pekerjaan.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin tajam.
Kalau pengawasan berjalan ketat, siapa yang membuat catatan terhadap pekerjaan yang terlihat keropos?
Apakah konsultan pengawas pernah memberikan teguran?
Apakah ada instruksi pembongkaran dan perbaikan?
Apakah progres yang dilaporkan di atas kertas benar-benar sama dengan kondisi fisik di lapangan?
Jangan sampai pengawasan baru sibuk ketika proyek sudah selesai dan serah terima sudah dilakukan.
Diketahui bahwa PT.Statio. energi Indonesia ini memiliki rekam jejak pengerjaan proyek konstruksi pemerintah dalam provinsi Jambi, antara lain pembangunan Kantor Wali Kota Jambi dan pekerjaan di kawasan MTQ.
Pada proyek pembangunan Kantor Wali Kota Jambi, pemberitaan yang mengutip hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2024 menyebut adanya persoalan berupa keterlambatan, kekurangan volume material dan persoalan pemasangan dinding granit. pada proyek lanjutan Arena MTQ Bungo,BPK menemukan
terdapat item pekerjaan senilai Rp3,275 miliar yang telah dihapus melalui perubahan kontrak tetapi masih terpasang di lokasi dan statusnya dipersoalkan dalam pemeriksaan.
Catatan masa lalu ini patut di pertimbangkan agar kasus yang sama tidak terjadi pada proyek pusparagam Muara Bungo dan menjadi alasan mengapa pengawasan terhadap proyek Rp19 miliar ini harus semakin ketat, transparan dan dapat diuji.
Persoalan lain yang perlu dijelaskan adalah material bekas bangunan lama.
Seng, kayu, kusen, pintu dan jendela disebut tidak lagi terlihat di lokasi.
Pertanyaannya:
Dibawa ke mana?
Siapa yang menguasai?
Apakah sudah dibuat berita acara?
Apakah material tersebut masih tercatat sebagai aset?
Jika material tersebut merupakan barang milik pemerintah, keberadaannya bukan persoalan sepele.
Pembongkaran bangunan lama tidak boleh otomatis berarti material bekasnya kemudian tidak jelas nasibnya.
Diminta Satker Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Jambi, konsultan pengawas dan pihak teknis terkait segera turun melakukan pemeriksaan terhadap bagian pekerjaan yang dipersoalkan.
Pemeriksaan jangan sebatas melihat dari jauh.
Jika perlu, lakukan pemeriksaan terhadap mutu beton, sambungan struktur, volume pekerjaan, kesesuaian gambar kerja, metode pelaksanaan serta dokumen pengawasan.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi, publikasikan penjelasannya kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, lakukan perbaikan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan kontrak.
Karena proyek ini dibangun menggunakan uang negara.
Rp19 miliar terlalu besar untuk diawasi dengan mata tertutup.
Dan masyarakat tidak membutuhkan proyek yang sekadar terlihat megah dari luar.
Masyarakat membutuhkan bangunan yang benar-benar kuat, aman, sesuai spesifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bungonews akan terus menelusuri proyek ini, termasuk dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, progres fisik, laporan konsultan pengawas, pekerjaan beton dan struktur, hingga keberadaan material hasil bongkaran.( BN )
































Komentar