Setelah Aset Digadaikan, Kini Bendahara BPBD Bungo Dicopot, Rp95 Juta Uang Daerah Sempat Masuk Rekening Pribadi. Kaban Berdalih “Khilaf”, Pengawasan Dipertanyakan

PERISTIWA6 Dilihat

Bungonews.net, Bungo-BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan. Belum tuntas perhatian publik terhadap kasus aset dinas yang sempat digadaikan, kini muncul temuan baru. Seorang bendahara dicopot dari jabatannya setelah uang daerah sebesar Rp95 juta dipindahkan ke rekening pribadinya.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025. Dalam laporan itu disebutkan pemindahbukuan dana dilakukan secara bertahap pada Juli 2025 dan baru dikembalikan ke kas daerah pada 23 Januari 2026.

Dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo, Zainadi, membenarkan adanya pemindahan dana ke rekening pribadi bendahara. Menurutnya, hal itu terjadi karena kekhilafan.
“Ado kekhilapan dari bendahara dalam pemindahbukuan, pemberian nomor rekening. Waktu itu lagi dalam keadaan kurang sehat, tapi beberapa hari berikutnyo sudah dikembalikan ke kas daerah,” ujar Zainadi.

Namun, berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, pengembalian dana tercatat dilakukan pada 23 Januari 2026, atau beberapa bulan setelah pemindahbukuan dilakukan pada Juli 2025.
Saat ditanya mengenai sanksi, Zainadi mengatakan bendahara telah diberhentikan dari jabatannya.
“Yo, diberikan sanksi diberhentikan,” tegasnya.
Terlepas dari alasan “khilaf” yang disampaikan Kepala BPBD, peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal. Sebab, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap pengelolaan uang daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa uang daerah dikelola melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan mekanisme yang telah ditetapkan. Pemindahan dana pemerintah ke rekening pribadi di luar mekanisme tersebut merupakan penyimpangan dari tata kelola keuangan yang semestinya dan seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan berjenjang.

Kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab bendahara sebagai pelaksana teknis, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengendalian dan pengawasan di lingkungan BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo. Masyarakat pun berharap Bupati Bungo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan dan kinerja pejabat di instansi tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.( BN – war )

Komentar