Polda Jambi Limpahkan Berkas Korupsi Eks Kadisdik ke Kejari

PERISTIWA3 Dilihat

Bungonews.net, Jambi-Polda Jambi resmi melimpahkan tahap II tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Tahun 2022 ke Kejaksaan Negeri Jambi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kamis (23/7/2026 )

Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, mantan Kabid Pembinaan SMK Bukri, dan David yang diduga berperan sebagai broker proyek.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat praktik SMK bersumber dari DAK 2022 senilai Rp122 miliar. Hasil audit mencatat kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar akibat dugaan praktik mark up dan fee proyek.
Dengan pelimpahan ini, total tersangka dalam perkara korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi menjadi tujuh orang, sementara empat terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan.**

Komentar