Bungonews.net, Bungo-Pengelolaan Dana Desa di Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sikap bungkam Kepala Desa Lembah Kuamang terkait penggunaan anggaran APBDes Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah memicu kecurigaan publik dan desakan agar dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat.
Masyarakat menilai, pemerintah desa seharusnya terbuka menjelaskan seluruh penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.
Sejumlah item kegiatan yang kini dipertanyakan publik meliputi pembangunan dan rehabilitasi jalan desa, pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan pasar desa, sarana olahraga, hingga program peningkatan produksi peternakan dengan total anggaran mencapai ratusan juta rupiah.
Beberapa rincian anggaran yang menjadi perhatian masyarakat antara lain:
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp2.000.000
Pembangunan dan rehabilitasi jalan desa Rp25.000.000 dan Rp37.000.000
Pemeliharaan pemakaman dan situs bersejarah Rp10.000.000 dan Rp15.000.000
Pemeliharaan jalan usaha tani Rp30.000.000
Pemeliharaan jembatan desa Rp50.000.000
Sarana perpustakaan atau taman bacaan desa Rp35.000.000
Sarana kepemudaan dan olahraga Rp40.000.000 dan Rp85.000.000
Pembangunan pasar desa/kios milik desa Rp125.000.000
Penguatan ketahanan pangan Rp45.320.000
Peningkatan produksi peternakan Rp165.235.000 dan Rp63.865.000
Besarnya anggaran tersebut membuat masyarakat meminta pemerintah desa membuka secara jelas lokasi kegiatan, bentuk pekerjaan fisik, realisasi anggaran, pihak pelaksana, dokumentasi pekerjaan hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lembah Kuamang belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai pertanyaan melalui konfirmasi resmi yang disampaikan Bungonews beberapa waktu yang lalu, begitu juga halnya dengan Syafrizal PLT, Kadis PMD enggan menanggapinya
Sementara, Sobirin camat Pelepat Ilir mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil kepala desa Lembah Kuamang ” Secepatnyo Sayo panggil kadesnyo ” tulisnya melalui pesan WhatsApp,Kamis (21/5/2026 )
Sikap diam pemerintah desa justru dinilai memperkuat kecurigaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Warga menilai, jika seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai aturan dan tepat sasaran, maka tidak ada alasan untuk menutup diri dari pertanyaan masyarakat.
“Kalau memang semua kegiatan dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan, kenapa harus takut menjelaskan kepada masyarakat?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Bungo turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Lembah Kuamang. Selain itu, aparat pengawas dan penegak hukum juga diminta aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Dana desa merupakan uang negara yang bersumber dari rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Karena itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah desa.
(BN)





















Komentar