Fordmast Demo Ke Kejari Tebo Tuntut Transparansi, Legislasi APBD dan Tolak Pinjaman Daerah Pada PT.SMI

BUNGO323 Dilihat

Bungonews.net, Tebo – Forum diskusi masyarakat Tebo ( Fordmast ) yang terdiri dari Ormas, LSM, Media dan Mahasiswa menggelar aksi demo di halaman kantor kejaksaan negeri Tebo, Kamis ( 21/5/2026 )

FODMAST menuntut  transfaransi pemerintah kabupaten Tebo tentang postur anggaran APBD TA 2026 terkait hutang pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur ( SMI ) yang tidak lagi sesuai dengan plafon ajuan awal senilai 140 milyar rupiah tetapi justru hanya disetujui 100 milyar rupiah saja.

Tidak hanya itu, demonstran juga menyinggung peran DPRD yang tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap Peraturan daerah tentang APBD dan penjabarannya. DPRD dianggap tidak tahu mekanisme dan skema hutang pinjaman daerah, hingga berkurangnya plafon pinjaman yang berdampak terhadap kegiatan yang telah disepakati DPRD dan pemerintah daerah.

Perwakilan Mahasiswa, Rengky mengatakan bahwa bupati Tebo akan mengusulkan  pinjaman kepada PT. SMI yang akan mengakibatkan chaos kepada keuangan daerah ” Hari ini beban APBD ditengah efisiensi masih terbebani angsuran hutang Rp 28 Milyar,bukannya meningkatkan PAD tapi meningkatkan hutang ” Ucapnya

” Hari ini kami menolak keras hutang pinjaman PT. SMI itu. Demi kesehatan APBD TA 2027,” tegasnya

Kajari Tebo  Abdurachman tampak menemui langsung para demonstran. Kajari juga menerima langsung pengaduan tertulis yang disertai dokumen pendukung untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Hafizan Romy Faisal mengatakan adanya indikasi  “Kami melihat adanya dugaan tata kelola anggaran Pemda Tebo yang dilakukan secara amatiran, atau yang kami sebut sebagai manajemen token. Padahal secara yuridis dan regulasi nasional, alur perencanaan pembangunan daerah memiliki mekanisme baku yang linier dan hierarkis. Perencanaan harus dimulai dari bawah (Bottom-up planning) melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat dusun, desa, kecamatan, hingga bermuara pada pengesahan bersama dalam Sidang Paripurna DPRD ” ucapnya

Ia menduga proses  legislasi anggaran cacat secara prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Atas dasar dugaan pelanggaran prosedur administratif dan potensi penyalahgunaan wewenang (Abuse of power) tersebut, Fordmast mendesak Kejaksaan Negeri Tebo beserta jajaran Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi untuk segera mengambil tindakan hukum tegas.(BN )

Sumber: Supri TO

Komentar