DPRD Bungo Membisu, Potensi PAD Rp2,3 Miliar per Tahun dari Ruko MPP Semagor Diduga Lenyap

BUNGO325 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Persoalan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Kali ini sorotan publik tertuju pada ruko dan kios di kawasan Pasar Semagor, Pasar Bawah Muara Bungo, yang kini sebagian difungsikan sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP). Di tengah status aset yang disebut telah menjadi kewenangan pemerintah daerah, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp2,3 miliar per tahun justru diduga tidak masuk ke kas daerah.

Ruko dan kios tersebut awalnya dibangun oleh PT Panji Kualu pada tahun 2001 melalui skema kerja sama dengan pemerintah daerah, kemudian dilanjutkan oleh PT Merangin Karya Sejati (MKS). Namun, setelah kawasan itu direhabilitasi menggunakan APBD Kabupaten Bungo pada tahun 2023 dan 2024 hingga resmi dioperasikan menjadi MPP pada 20 Januari 2025, muncul pertanyaan besar terkait status pengelolaan dan penerimaan sewanya.

Publik menilai penggunaan APBD untuk merehabilitasi bangunan eks Build Operate Transfer (BOT) menjadi indikasi kuat bahwa kontrak kerja sama dengan pihak swasta telah berakhir. Sebab, selama masih berada dalam masa BOT, biaya rehabilitasi semestinya menjadi tanggung jawab pihak pemegang HGB, bukan pemerintah daerah.

“Kalau memang masih BOT, kenapa rehab pakai APBD? Artinya secara logika dan administrasi aset itu sudah kembali menjadi kewenangan Pemda,” ujar salah seorang sumber internal.

Terhitung sejak rehabilitasi dimulai pada 2023 hingga kini memasuki tahun 2026, kawasan ruko tersebut diperkirakan telah berada di bawah kewenangan pemerintah daerah selama lebih kurang 3,5 tahun. Namun ironisnya, praktik di lapangan disebut masih menunjukkan adanya pungutan sewa oleh oknum yang mengatasnamakan pihak swasta maupun penyewa lama.
Padahal, jumlah ruko dan kios yang ada mencapai sekitar 230 unit. Jika rata-rata nilai sewanya Rp10 juta per unit per tahun, maka potensi PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai Rp2,3 miliar setiap tahun.
“Katanya sudah jadi aset Pemda, tapi sewa masih dipungut pihak swasta dan penyewa lama. Ini yang membuat pedagang bingung,” tutur sejumlah pedagang di kawasan tersebut.
Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, M. Rachmat, membenarkan bahwa persoalan aset Pasar Semagor/MPP menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hingga kini masih dalam proses penelusuran.
“Benar, ruko komplek Pasar Semagor atau MPP secara administrasi sudah menjadi Barang Milik Daerah (BMD) dan berada di bawah Dinas Perindagkop,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama OPD terkait telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut, namun hingga kini belum tuntas karena rumitnya asal-usul penggunaan ruko eks BOT tersebut.
“Kami sudah laporkan kepada bupati dan beliau responsif agar persoalan ini segera dituntaskan karena merupakan salah satu sumber PAD. Kalau memang terlalu rumit dan mengalami jalan buntu, langkah akhirnya bisa melalui gugatan di pengadilan agar jelas hak dan kewajibannya,” jelas Rachmat.
Ia juga berharap DPRD Kabupaten Bungo turut mengambil langkah serius, termasuk kemungkinan membentuk Pansus Aset untuk mengurai persoalan yang dinilai telah berlangsung bertahun-tahun.
Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret dari DPRD Kabupaten Bungo. Kondisi itu memunculkan kritik publik yang menilai legislatif terlalu diam terhadap persoalan aset daerah yang berpotensi merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.
“Sudah seharusnya DPRD turun tangan. Jangan hanya diam ketika aset daerah dan potensi PAD diduga hilang begitu saja,” ujar seorang sumber.
Persoalan aset sendiri diketahui menjadi catatan khusus BPK RI terhadap Pemerintah Kabupaten Bungo dalam beberapa tahun terakhir. Selain Pasar Semagor, sejumlah aset lain seperti tanah MEE dan Cadika juga disebut sedang dalam proses inventarisasi dan penertiban oleh pemerintah daerah

.( BN- war )

Komentar