Temuan Dana Desa Tanjung Capai Rp.515 Juta ” Belum Dikembalikan” Berikut Ini Rincian Dana Desa Yang Dicurigai Ada Penyimpangan

BUNGO123 Dilihat

Bungonews.net, Bungo-Temuan dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Bungo sejak tahun 2015- 2021 dan hingga 2026 diduga belum ditindak lanjuti, dibiarkan tanpa ada pengembalian.Janji Pemda Bungo jelang pemilihan kepala daerah akan menindak dan akan merekomendasikan ke APH ternyata hanya isapan jempol belaka dan hanya sebatas lip service (janji manis/ basa basi ) saja.sebagaimana pernyataan mantan wakil bupati Bungo, Syafrudin Dwi Aprianto beberapa tahun yang lalu

Di wilayah kecamatan Tanah Sepenggal diketahui temuan hasil pemeriksaan inspektorat terhadap penggunaan dana desa dari tahun 2015 sampai 2021 mencapai Rp.2,4 Miliar dari belasan miliar temuan se kabupaten Bungo

Temuan tersebut desa Tanjung tergolong terbesar temuannya dibandingkan desa lainnya dengan nominal Rp.515 juta ( 515.996.971 ) dengan peringkat kedua yakni desa Tenam sebesar Rp 391.608.038 selanjutnya desa Tanah Bekali Rp256.256.591dan desa Rantau Embacang Rp230.333.186.kuat dugaan temuan dana desa masing – masing diatas 200 juta tersebut belum dikembalikan ke keuangan negara

“Kalau Inspektorat memang serius, seharusnya data-data ini segera dilaporkan ke Bupati dan diteruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum,” ujar RST, salah satu tokoh pemuda Bungo.

Sebelumnya, mantan Wakil Bupati Bungo, H. Syafruddin Dwi Aprianto, sempat menyatakan akan merekomendasikan kasus-kasus seperti ini ke aparat penegak hukum (APH). Namun hingga kini, pernyataan tersebut belum terlihat realisasinya di lapangan.

Sementara Temuan dana Desa dusun Tanjung yang nominalnya diatas setengah miliar yang patut di sorot tajam tersebut diketahui juga penggunaan dana desa tahun 2024 dan 2025 yang dilaporkan pada tahun 2024 pencairan tahap 1 sebesar Rp.529 juta tahap 2 Rp.581 juta.pada rincian penggunaan diketahui:
1.Kegiatan Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan terdapat 6 kali kegiatan dilaksanakan dalam satu tahun
2.Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa sebanyak 4 kali
3.PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa sebanyak 3 kali
4.Peningkatan kapasitas perangkat Desa sebanyak 8 kali

Dalam laporan penggunaan dana desa pada tahun 2024 juga terulang pada tahun 2025

” Dusun kami parah bang, dugaan penyimpangan dana desa tidak ditindak lanjuti” Ucap sumber sembari menyebut dusun yang dimaksudnya ( BN )

 

Komentar