APH Jangan Diam, Dugaan Raib Dana Rp2,5 Miliar dan Temuan Rp600 Juta di BUMD Bungo Harus Diusut

BUNGO167 Dilihat

Bungonews.net, Bungo-Aroma dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bungo Dani Mandiri Utama (Persero) kian menguat. Publik kini secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Polres Bungo, dan Unit Tipikor untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan raibnya dana serta penyimpangan keuangan di tubuh BUMD tersebut.
Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang mengungkap sekitar Rp600 juta keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan, ditambah hilangnya jejak dana penjualan saham PT BDMU di PT Bungo Limbur senilai Rp2,5 miliar, dinilai sudah cukup kuat sebagai indikasi awal tindak pidana korupsi.
“Kalau sudah ada temuan ratusan juta tidak jelas dan dana miliaran rupiah tidak diketahui rimbanya, APH tidak boleh diam. Kejari, Polres, dan Tipikor wajib segera bertindak,” tegas sumber Bungonews.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Sejak tahun 2020, PT BDMU terus dililit persoalan serius, mulai dari pemecatan karyawan tanpa prosedur yang berujung ganti rugi Rp417 juta, kemunduran usaha, penjualan saham, hingga mencuatnya kasus penyimpangan pupuk bersubsidi yang menyeret sejumlah pihak. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan perusahaan pribadi milik pejabat BUMD dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
Pergantian Plt Direktur pun tak serta-merta memperbaiki keadaan. Justru terungkap fakta bahwa BDMU kini tanpa karyawan, tanpa kegiatan usaha, aset tidak jelas, dan kondisi keuangan dinyatakan nihil.
Publik meminta Kejari Bungo segera menaikkan persoalan ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan, memeriksa seluruh jajaran manajemen lama maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan transaksi BUMD. Polres Bungo melalui Satreskrim dan Unit Tipikor juga didesak membuka penyelidikan paralel agar tidak ada celah impunitas.
Tak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen, APH diminta menelusuri alur dana hasil penjualan saham, rekening penampung, serta kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak tertentu. Selain itu, audit forensik oleh akuntan publik independen dinilai mutlak diperlukan sebagai dasar pembuktian hukum.
“Jangan sampai kasus BUMD ini bernasib sama dengan kasus lain yang ramai di awal lalu tenggelam. Uang daerah harus diselamatkan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum,” lanjut sumber tersebut.
Masyarakat kini menunggu keberanian dan ketegasan Kejari, Polres, dan Tipikor untuk membuktikan komitmen penegakan hukum di Kabupaten Bungo. Diamnya APH justru akan memicu kecurigaan publik dan merusak kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.(BN)

Komentar