Cetak Sawah Bungo ” GAGAL ” SID Lolos, Lokasi Tak Layak, Negara Terancam Rugi

BUNGO309 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Program cetak sawah di Kabupaten Bungo tak lagi sekadar proyek gagal, melainkan mengarah kuat pada dugaan pelanggaran hukum berlapis, mulai dari cacat perencanaan, lemahnya pengawasan, hingga indikasi penyimpangan anggaran negara.
Proyek yang diusulkan seluas 915 hektare dengan anggaran Survei Investigasi Desain (SID) Rp600 ribu per hektare, hanya menghasilkan kontrak pekerjaan 261 hektare. Namun fakta lapangan menunjukkan, realisasi fisik sangat minim, sementara kontrak telah berakhir dan alat berat ditarik keluar sejak 10 Desember 2025.

SID Diduga Cacat, Lokasi Tidak Layak Tetap Diloloskan

Investigasi Bungonews menemukan indikasi kuat bahwa SID disusun tanpa kajian teknis memadai. Hal ini diperkuat oleh pengakuan langsung kepala dusun.
Robiul Awal, Datuk Rio Dusun Lubuk Kayu Aro, menyatakan:
“Gagal bang, karena lokasinya berbukit dan tidak memungkinkan dialiri air.”
Pernyataan ini menjadi bukti awal bahwa lokasi sejak awal tidak memenuhi syarat teknis untuk cetak sawah. Namun anehnya, lokasi tersebut tetap diloloskan, dikontrakkan, dan menyedot anggaran negara.
Secara hukum, kondisi ini mengarah pada dugaan:

1.Kelalaian berat dalam perencanaan
2.Manipulasi atau rekayasa data SID
3.Penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang mengesahkan SID
4.Realisasi Fisik Tak Seimbang dengan Klaim Kontrak

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan ketimpangan mencolok antara kontrak dan realisasi:

Lubuk Kayu Aro: target 109 ha, realisasi ±20 ha.Rantau Pandan: target 113 ha, realisasi ±10 ha.Rambah: target 39 ha, nihil pekerjaan
Jika pembayaran dilakukan berdasarkan progres administratif tanpa verifikasi fisik, maka terdapat dugaan pembayaran fiktif atau mark-up progres.

Konsultan Tak Paham Desain, Pengawasan Diduga Formalitas

Temuan krusial lainnya adalah pengakuan Muhamad Amin, anggota konsultan pengawas proyek, yang menyatakan tidak mengetahui desain maupun spesifikasi teknis pekerjaan.
“Saya hanya mengawasi saja, Pak. Desain gambarnya saya tidak tahu.”
Secara hukum, pernyataan ini membuka dugaan:
-Pengawasan fiktif
-Kelalaian profesional
-Persekongkolan dalam pembiaran pelanggaran kontrak

Pengawas yang tidak memahami desain berarti tidak mungkin menjamin mutu, volume, maupun kesesuaian pekerjaan, sehingga fungsi pengawasan patut diduga hanya sebagai alat administrasi pencairan dana.

Pindah Lokasi Tanpa Kejelasan Kontrak

Alih-alih menyelesaikan kewajiban kontrak, pekerjaan justru berpindah ke Dusun Rantau Makmur seluas 100 hektare, dengan kontraktor yang sama, CV GIM.
Perpindahan lokasi tanpa adendum kontrak yang sah berpotensi melanggar:
UU Pengadaan Barang/Jasa
Perpres PBJ.Hukum administrasi negara
Jika benar pekerjaan dilakukan di luar lokasi kontrak awal, maka muncul dugaan pengalihan pekerjaan ilegal dan rekayasa laporan progres.

Pejabat Teknis Bungkam, Akuntabilitas Dipertanyakan

Sementara itu, Pejabat Penanggung Jawab Teknis Dinas Pertanian Provinsi Jambi, Khailani, memilih bungkam meski telah dikonfirmasi berulang kali. Sikap ini justru memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam rantai pertanggungjawaban proyek.
Indikasi Pasal yang Berpotensi Dilanggar

Berdasarkan rangkaian fakta lapangan, proyek ini berpotensi melanggar:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara).Pasal 8 UU Tipikor (penggelapan dalam jabatan)
Pasal 9 UU Tipikor (perbuatan curang dalam proyek negara)
Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen, jika laporan progres direkayasa)

APH Didesak Lakukan Penyelidikan Menyeluruh

Bungonews mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK untuk segera melakukan langkah hukum, antara lain:
Audit investigatif terhadap SID dan dokumen kontrak
Pengukuran ulang realisasi fisik oleh auditor independen
Pemeriksaan kontraktor, konsultan, dan PPK
Penelusuran aliran dana SID dan pembayaran proyek
Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana

Tanpa penegakan hukum, proyek cetak sawah di Kabupaten Bungo berpotensi menjadi kejahatan anggaran terstruktur, merugikan negara dan mengkhianati petani sebagai penerima manfaat.
Program ketahanan pangan nasional pun terancam berubah menjadi catatan hitam tata kelola keuangan negara di daerah.
(BN–War)

Komentar