Dr.Raden Yudi Prawira Anjaya, SE.ME : Kepala Daerah Dapat Tunjuk Plt BUMD Tanpa RUPS, Ini Dasar Hukumnya

BUNGO, NASIONAL230 Dilihat

Bungonews.net, Bungo- Kekosongan jabatan direksi atau komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat diisi melalui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) oleh kepala daerah tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini dibenarkan secara regulasi sepanjang bersifat sementara dan tidak melampaui kewenangan.
Penunjukan Plt dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional BUMD agar tetap berjalan normal, terutama saat terjadi kekosongan jabatan strategis atau pejabat definitif berhalangan menjalankan tugas.

Secara hukum, kepala daerah memiliki kewenangan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam kondisi tertentu, kepala daerah dapat menggunakan diskresi untuk menunjuk Plt demi mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan.
Namun demikian, kewenangan Plt bersifat terbatas dan sementara. Plt tidak dibenarkan mengambil keputusan strategis jangka panjang, seperti perubahan struktur organisasi, pengalihan aset strategis, maupun kebijakan investasi besar yang berdampak luas terhadap perusahaan.
Pengangkatan pejabat definitif tetap wajib dilakukan melalui mekanisme RUPS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penunjukan Plt idealnya dibarengi dengan percepatan proses seleksi dan persiapan RUPS agar kepemimpinan BUMD segera memiliki kepastian hukum.
Kebijakan penunjukan Plt ini diharapkan menjadi solusi sementara yang efektif, sekaligus menjaga stabilitas dan kinerja BUMD agar tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengembangan usaha daerah

Dua hari yang lalu, tepatnya tanggal 29 Desember 2025 Bupati Bungo, H.Dedy Putra,SH M.Kn. Menunjuk Dyan Ike Yuliani, SE sebagai PLT direktur PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU)

Terkait isu yang menyebutkan bahwa Bupati tidak memiliki kewenangan menunjuk PLT tanpa  melalui RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham ) ditanggapi oleh Kabag Ekonomi Setda Bungo, Dr.Raden Yudi Prawira Anjaya,SE.ME , dikatakannya bahwa penunjukan PLT direktur pada perusahaan milik daerah daerah oleh bupati Bungo diperbolehkan karena bersifat sementara dan tidak diperlukan RUPS ” Diperbolehkan karena Penunjukan Pelaksana tugas ( PLT ) direktur pada PT Bungo Dani Mandiri Utama itu bersifat sementara, terkecuali Depenitif ” Tegasnya kepada Bungonews (31/12/2025 )

Lebih lanjut dijelaskannya “Saham PT. Bungo Dani Mandiri Utama sepenuhnya milik Pemerintah Kabupaten Bungo sehingga kewenangan untuk pengangkatan PLT juga menjadi kewenangan penuh bupati Bungo. Selanjutnya Pengangkatan PLT direktur ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi usaha dan keuangan perusahaan yang semakin menurun sehingga perlu segera ditunjuk PLT direktur yang memiliki pengalaman bekerja di BUMD ” Tegasnya menjelaskan

Diketahui bahwa bupati Bungo sebelumnya pernah menunjuk PLT direktur PT.Bungo Dani Mandiri Utama pasca covid 19 bahkan melakukan pengecatan terhadap sejumlah karyawan yang akhirnya membayar hak karyawan ratusan juta rupiah ( BN – war )

Komentar