Bungonews.net, Tebo – Proyek revitalisasi di SMA Negeri 9 Tebo senilai Rp1.259.414.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2025 diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak transparan.
Ketidaktransparanan ini terlihat jelas pada papan proyek yang hanya mencantumkan total anggaran tanpa rincian pembiayaan, serta tidak mencantumkan tim pelaksana pembangunan satuan pendidikan (P2SP). Akibatnya, publik tidak mengetahui apakah proyek dilaksanakan secara swakelola atau dikontraktualkan ke pihak ketiga.
Selain itu, kuat dugaan material yang digunakan, seperti besi rangka balok tiang dan balok sloof atas, tidak sesuai desain teknis maupun RAB. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tidak mengikuti standar mutu konstruksi.
Proyek revitalisasi tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas, toilet dan sanitasi, ruang administrasi, serta pembangunan ruang UKS. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 9 Tebo sekaligus penanggung jawab proyek, Edi Widodo, belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan, menurut pengakuan petugas keamanan, konsultan fasilitator proyek jarang hadir di lokasi.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Jasa Konstruksi, papan proyek wajib dipasang sejak awal pekerjaan dengan mencantumkan informasi lengkap, termasuk:
1. Nama kegiatan/proyek
2. Lokasi pekerjaan
3. Nomor dan tanggal kontrak/SPK
4. Nilai kontrak/dana
5. Sumber dana (APBN/APBD/DAK)
6. Pelaksana pekerjaan (swakelola/kontraktor)
7. Konsultan pengawas (jika ada)
8. Waktu pelaksanaan (tanggal mulai–selesai)
9. Lama pekerjaan (hari/bulan kalender)
10. Instansi penanggung jawab (kepala sekolah/satker).
Selain itu, kewajiban transparansi publik juga ditegaskan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana apabila terjadi penyimpangan anggaran negara.
Jika benar terjadi pelanggaran standar teknis, maka penanggung jawab proyek berpotensi dijerat dengan sanksi administrasi hingga pidana karena lalai atau dengan sengaja melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Masyarakat meminta aparat terkait, termasuk Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan APH, segera turun tangan memeriksa proyek yang diduga sarat masalah ini.
(BN/kevin)


























Komentar