Bungonews.net, Bungo- Pengerjaan tanggul sungai Batang Bungo di kelurahan Tanjung Gedang tanpa papan proyek alias ” SILUMAN ” yang menyebabkan penyempitan sungai dan mengancam ambruknya permukiman penduduk sebagaimana dipublikasi dimedia ini sebelumnya ternyata tidak ada koordinasi dengan pemerintah kabupaten Bungo
Kabid rekonstruksi BPBD kabupaten Bungo, Fahmi mengaku tidak tahu ternyata memang benar tidak ada koordinasi, hal ini dipertegas oleh kepala BPBD Kesbangpol kabupaten Bungo, Zainadi
” Tidak ada koordinasi dengan kami dan bukan kegiatan kami ” tegas Zainadi menanggapi pertanyaan Bungonews melalui pesan singkat whatsapp malam ini Rabu ( 24/9/2025 )
Kegiatan proyek dibawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi yang tidak ada koordinasi dan dicuekin oleh legislatif Bungo ini dipastikan tidak hanya melanggar aturan tata ruang tapi mengancam keselamatan dengan memicu banjir dan kerusakan lingkungan dipastikan telah mengangkangi UU no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ,serta PP nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.setiap kegiatan yang menganggu fungsi sungai wajib disanksi administrasi dan pidana dan denda.Dan UU keterbukaan informasi publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008
Bila pemerintah daerah dan aparqt penegak hukum menutup mata, mereka sama saja ikut serta membiarkan kerusakan dan potensi bencana yang ditanggung oleh masyarakat untuk itu fungsi sungai harus dipulihkan jika tidak sungai sebagai sumber kehidupan akan menjadi ancaman ( BN )
Editor : Azwari


























Komentar