Kasus Aset di Bungo Kian Panas, Anggaran Pemeliharaan Diduga Jadi Bancakan

BUNGO757 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Kasus aset daerah di Kabupaten Bungo semakin panas. Bukan hanya soal kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam, persoalan aset tetap di RSUD H. Hanafie Muara Bungo, hingga aset ruko dan kios yang dikelola pihak ketiga dengan skema HGB juga ikut menyeruak.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui BPKP Perwakilan Jambi tahun 2024 membongkar fakta mencengangkan:

28 unit kendaraan dinas senilai lebih dari Rp5 miliar dipinjamkan tanpa sesuai aturan.

1 unit mobil senilai Rp316 juta perjanjian pinjam pakainya sudah habis sejak April 2025, tapi belum diperpanjang.

3 unit mobil senilai Rp1,77 miliar dipinjamkan tanpa perjanjian sama sekali.

8 unit kendaraan senilai Rp1,27 miliar dipinjamkan ke lembaga/instansi di luar ketentuan.

11 unit kendaraan lain senilai Rp3,37 miliar digunakan tanpa prosedur sah.

2 unit kendaraan hilang, tapi tidak ada proses tuntutan ganti rugi, kerugian Rp27 juta.

-377 BPKB tidak disimpan di BPKAD.

-143 BPKB (99 motor, 44 mobil) dipinjamkan melebihi batas waktu.

Fakta-fakta ini menelanjangi betapa bobroknya pengelolaan aset daerah. Lebih parah lagi, menurut sumber internal pejabat eselon II, setiap aset sebenarnya mendapat alokasi anggaran pemeliharaan, termasuk yang dipinjamkan ke instansi vertikal maupun lembaga lain. Pertanyaannya: ke mana larinya anggaran itu?

“Miris, praktik ini sudah belasan tahun dibiarkan. Yang disorot hanya kendaraan dinas di Setda, sementara kendaraan di luar instansi daerah jarang disentuh. Padahal semua ada anggaran pemeliharaan. Kalau memang tidak terpakai, seharusnya dilelang, bukan dibiarkan jadi beban daerah,” ungkapnya.

Kasus mobil dinas yang ditemukan membusuk di dalam semak—mobil dinas Kepala Dinas PMD yang rusak berat dan terbengkalai bertahun-tahun—menjadi bukti telanjang kebobrokan birokrasi. Pemerintah daerah terlihat tidak becus, bahkan terkesan sengaja membiarkan aset rakyat jadi bancakan oknum.

Di titik ini, kepala daerah tidak bisa lagi bersembunyi di balik diam. Diam sama dengan ikut bersalah. Publik berhak menuntut langkah konkret:

1. Panggil dan evaluasi BPKAD serta Setda sebagai pengelola aset.

2. Berikan sanksi tegas kepada pejabat yang lalai.

3. Tarik semua kendaraan yang disalahgunakan, lelang yang rusak berat.

4. Buka data aset secara transparan agar publik ikut mengawasi.

Aset daerah adalah uang rakyat, bukan milik pribadi pejabat. Jika mobil dinas saja bisa ditelantarkan di semak belukar, bagaimana dengan aset lain bernilai puluhan hingga ratusan miliar?

Inilah saatnya kepala daerah menunjukkan kepemimpinan. Penertiban aset bukan pilihan, melainkan kewajiban.

 

(Redaksi)

 

Komentar