Bungonews.net, JAMBI – Bawa sabu , ganja dan pil ekstasi pria asal Jambi ini ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi

Pelaku terduga pengedar Narkoba yang ditangkap ditresnarkoba Pollda Jambi pada tanggal 25 Pebruari 2025 tersebut berinisial D ( 40 )
“Setelah kita lakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku ini ke kediamannya di jalan Jambi – Muara Bulian, kita melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti sabu kurang lebih 1 kilogram,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser ( 11/03/2025 )
Tidak hanya sabu saja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 58,136 gram, dan pecahan pil ekstasi (inex) seberat 39,962 gram dan jika dijadikan obat bisa menjadi 117 butir pil ekstasi.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pelaku mengaku mendapatkan barang bukti dari seseorang didalam Lapas
“Kita masih dalami dan sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari serta menemukan orang yang dimaksud pelaku D ini,” pungkasnya
Saat ini pelaku D ditahan di Polda Jambi dan atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ( bn )





















Komentar