Diakui Selisih Tunjangan Jabatan Fungsional PNS Bungo Belum Dibayar Selama 2,5 Tahun

BUNGO2867 Dilihat

Bungonews.net.BUNGO – Tunjangan jabatan Fungsional ( JF ) pegawai negeri Sipil ( PNS ) yang diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktifitas kimerja PNS  sejak beberapa tahun belakangan ini diperbincangkan ,pasalnya tidak semua pemerintah daerah ( Pemda ) sudah  merealisasikannya, tanpa terkecuali dikabupaten Bungo, bahkan diakui tunjangan jabatan fungsional yang dimaksud belum dibayar selama 2,5 tahun.

Muhammad Rachmat kepala BPKAD Kabupaten Bungo sebelumnya mengakui penyebab belum dibayarnya tunjangan jabatan PNS Bungo dikarenakan masih proses pendataan di masing – masing OPD berupa penyiapan formulir pendataan tunjangan jabatan fungsional yang sebelum berasal dari jabatan struktural  yang direncanakan
disampaikan pada  rancangan KUA PPAS TA 2025 dan  diserahkan kepada DPRD Bungo  paling lambat minggu kedua Juli 2024 mengacu PP No 12 Tahun 2019, sebagaimana pemberitaan Bungonews sebelumnya

Kembali dikonfirmasi (30/05/2024) diruamgan kerjanya Rachmad mengakui dan membenarkan tunjangan jabatan fungsional yang sebumnya tunjangam jabatan Stuktural khusus PNS dikabupaten Bungo belum dibayarkan selama 2,5 tahun lamanya

” Benar ,kurang lebih 2,5 tahun belum dibayarkan karena masih dalam poses pendataan dan akan dibahas bersama DPRD sebagaimana sebelumnya saya sampaikan ” Tutur Racmat mengawali perbincanganya dengan Bungonews

Ditanya berapa jumlah PNS yang sudah di data yang akan menerima tunjangan jabatan serta berapa nominalnya ?

Rachmat kembali menjelaskan” Untuk jumlahnya sudah diketahui dan untuk nominalnya inilah yang sedang disiapkan karena tunjangan jabatan fungsional tersebut sebenarnya sudah diterima setiap bulannya oleh masing – masing PNS yang bersangkutan, yang dimaksud yang belum dibayarkan itu adalah selisih bayar antara  tunjangan fungsional dengan tunjangan struktural sebelumnya “Jelasnya menegaskan

Lantas bagaimana dengan TPP dan gaji Honorer ? untuk TPP tidak ada tunggakan ,begitu juga dengan gaji honorer setiap bulannya dibayarkan , jika ada keterlambatan pembayaran barangkali masing – masing OPD yang lamban mengurusnya” Pungkasnya

Tunggu khabar dan perkembangan selanjutnya terkait tunjagan jabatan fungsional dan persoalan penyertaan modal daerah di perbankan

( Bn- 001/002)

Komentar