Oleh: Nelson Sihaloho
Penulis:Guru SMP Nenegri 11 Kota Jambi
email: sihaloho11@yahoo.com nelsonsihaloho06@gmail.com
ABSTRAK
Merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009, Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Hal tersebut mengindikasikan bahwa setiap kinerja Guru di sekolah akan mendapatkan penilaian dan penilaian tersebut bisa berpengaruh pada jenjang karir Guru di sekolah. Salah satu contohnya adalah untuk promosi atau kenaikan pangkat Guru. Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 tersebut diakui oleh banyak kalangan guru memang sangat sulit diterapkan serta menyisakan sejumlah kompleksitas permasalahan. Kendati aturan tersebut belum tuntas pelaksanaannya kini diterbitkan lagi Peraturan Menteri PAN RB No.16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai landasan utamanya.
Sejalan dengan regulasi tersebut yakni penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan serta memberikan keyakinan terhadap para pemangku kepentingan. Selanjutnya pengelolaan kinerja disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor:7607/B.BI/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar. Peraturan itu jugalah menjadi landasan hukum terkait pengelolaan kinerja. Bersamaan dengan langkah tersebut diterbitkan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 membahasa Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru. Sistem penilaian kinerja guru dan Kepala Sekolah mulai diberlakukan dan diterapkan mulai Januari 2024. Banyak pihak berharap semoga aturan baru sistem penilaian kinerja tersebut tidak menyisakan masalah sebagaimana peraturan-peraturan sebeumnya. Karena itu penilaiankinerja guru, kepala sekolah harus disikapi sesuai dengan tuntutan adaptif
Kata kunci: penilaian kinerja guru, kepala sekolah, adaptif
Fleksibelitas dan Terukur
Apabila kita mengingat kembali tentang keberadaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) maupun Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang telah diatur dalam Permendiknas No. 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Sesungguhnya peraturan tersebut menutut guru dan Kepala Sekolah untuk lebih profesional lagi dalam menjalankan tugas profesipnaismenya. Sudahnmenjadirahasia umum umum jika penilaian sistem lama (angka kredit) penuh dengan suara-suara miring bahkan sumbang. Hal itu terlihat mulai dari cepatnya memproses kenaikan pangkat hingga pada menyulap berkas. Proses penilaian lebih dilihat dari bendel data yang diperoleh sementara pengawasan akan realitas data itu bisa jadi tidak pernah dilakukan. Contohnya adalah pubkikasi ilmiah dalam jurnal ber ISSN. Gaya penilaian semacam ini melahirkan tuntutan yang bersifat verbal dan bernilai adminstratif, tidak bernuansa proses dan aksi kemampuan riil di lapangan (dalam proses belajar mengajar). Sistem pembalikan penilaian dengan PKG/PKB tersebut pada ahrinya melahirkan keterkejutan pada sebagian kalamngan pendidik. Tuntutan profesionalisme itulah pada akhirnya menuntut konsekuensi logis yakni penilaian yang terintegrasi. Pengelolaan sesuai aturan baru penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dilaksanakan melalui fitur baru di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Menurut informasinya sistem tersebut terintegrasi dengan aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guru dapat terlebih dahulu membuat perencanaan sasaran kinerja pegawai (SKP) yang dikumpulkan mulai 1-31 Januari 2024. Sedangkan Kepala Sekolah sebagai pejabat pembina kepegawaian atau menilai kinerja guru dapat mulai mengisi rencana sasaran kinerja pegawai mulai tanggal 15 Januari 2024 melalui Platform Merdeka Mengajar. Data sumber Dirjen GTK Kemendikbudristek (2023) dengan jelas menyatakan tahap pengelolaan kinerja guru terdiri dari 3 tahapan. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian dimana siklusnya i berlangsung 2 kali dalam 1 tahun. Pada Tahap Perencanaan, Guru dan kepala sekolah hanya memilih 1 indikator kinerja yang ingin ditingkatkan dan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran. Sumber GTK Kemendikbudristek,et,al menyatakan ada 8 indikator kinerja yang tersedia, terintegrasi dengan Rapor Pendidikan. Adapun tahap Pelaksanaan, terdapat siklus peningkatan kinerja yang dilakukan pada tahap pelaksanaan. Guru dan kepala sekolah melakukan diskusi persiapan, lalu melaksanakan observasi kinerja. Hasil observasi ditimpali dengan diskusi tindak lanjut, yang kemudian diwujudkan lewat upaya tindak lanjut. Hasil upaya ditindaklanjuti lewat refleksi tindak lanjut. Siklus ini dilakukan dengan cara teratur. Sedangkan Tahap Penilaian, penilaian peningkatan kinerja juga mempertimbangkan aspek pengembangan kompetensi yang dilakukan. Penilaian kinerja sendiri dilakukan berdasarkan tiga aspek relevan, yakni upaya refleksi, upaya belajar, dan perubahan dalam praktiknya. Sumber Dirjen GTK Kemdikbudristek, et,al menjelaskan ada beberapa Siklus Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Pada bulan Januari adalah tahap Perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Februari diskusi persiapan, Maret, Observasi kinerja, diskusi tindak lanjut. April, upaya tindak lanjut, Mei, upaya tindak lanjut. Juni, refleksi tindak lanjut dan penilaian. Bulan Juli, perencanaan SKP, Agustus, diskusi persiapan, September, observasi kinerja, diskusi tindak lanjut, Oktober upaya tindak lanjut. November, upaya tindak lanjut serta Desember, refleksi tindak lanjut dan penilaian. Penilaian kinerja diharapkan selain memiliki prinsip fleksibelitas juga hasilnya terukur sesuai dengan PMM. Pengelolaan Kinerja pada PMM merupakan alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selama ini diduga banyak kinerja guru dan kepala sekolah tidak terintegrasi ke BKN. Dengan kondisi tersebut perlu dilakukan transformasi pengelolaan kinerja serta komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pada sector pendidikan.
Pilih Satu Indikator Kinerja
Dirjen GTK Kemendikbudristek(2023) tahap pengelolaan kinerja guru diawali dengan perencanaan, lalu pelaksanaan, dan penilaian. di tahap perencanaan, guru dan kepala sekolah kini cukup memilih 1 indikator kinerja saja dari 8 pilihan indikator kinerja. Indikator kinerja guru dan kepala sekolah merupakan turunan dari Indikator Kualitas Pembelajaran pada Rapor Pendidikan. Delapan indikator kinerja terintegrasi dengan Rapor Pendidikan sehingga delapan indikator ini berdampak langsung pada pembelajaran. Kebijakan memilih satu indikator kinerja yang relevan saja merupakan bagian dari transformasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Pada akhirnya kinerja tidak lagi diukur dengan banyak indikator.
Adapun 8 Pilihan Indikator Kinerja Guru yakni (1)Keteraturan suasana kelas (2) Penerapan disiplin positif (3) Umpan balik konstruktif (4) Perhatian dan kepedulian (5) Ekspektasi pada peserta didik (6) Aktivitas interaktif (7) Instruksi yang adaptif (8) Instruksi pembelajaran. Sedanglan 8 Pilihan Indikator Kinerja Kepala Sekolah yakni (1) Memandu perencanaan pembelajaran (2) Komunikasi visi-misi satuan pendidikan (3) Presentasi program sekolah (4) Refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan (5) Aktivasi kegiatan komunitas belajar (6) Siklus peningkatan kualitas praktik pembelajaran (7) Menceritakan praktik baik kepemimpinan dan (8) Refleksi program pengembangan kompetensi guru. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 1 Tahun 2023, penilaian kerja menghasilkan predikat kerja, seperti baik dan sangat baik. Predikat tersebut kemudian dikonversikan ke dalam bentuk angka kredit untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat dan atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Dengan integrasi platform, guru dan kepala sekolah bisa mengelola kinerja mereka dengan cara efisien lewat PMM. Data kinerja Guru yg telah mereka miliki secara otomatis akan terekam di aplikasi E-Kinerja SI (sistem informasi) ASN milik BKN. Apabila sebelumnya Penilaian kinerja Kepala sekolah dilakukan oleh tim penilai pengawas sekolah dan warga sekolah (dalam penggalian informasi). Adapun penilaian kinerja kepala sekolah terdiri dari komponen komponen Kepribadian dan Sosial, kepemimpinan, pengembangan sekolah/madrasah. Kemudian komponen Pengelolaan Sumber Daya, kewirausahaan serta komponen Supervisi Penilaian kinerja ini dilakukan satu kali dalam satu tahun dan kumulatif 4 tahun (masa jabatan) maka sesuai aturan baru para Kepala Sekolah harus melakukan penilaian Indikator Kinerjanya 2 kali dalam satu tahu.
Harus Adaptif
Banyak kalangan selalu berharap bahwa guru masa depan harus menjadi perancang yang cerdas dalam pembelajaran. Sebab penalaran dan perasaan yang digunakan oleh guru tidak bisa digantikan oleh teknologi canggih apapun. Guru dituntut untuk mampu membentuk siswa menjadi aktif serta menumbuhkan potensi siswa seoptimal mungkin. Penilaian kinerja guru dan Kepala Sekolah dengan tahapan dan indicator kinerja yangbary menuntut guru untuk terus beradaptasi dengan tuntutan maupun sistem. Halini sangat penting sebab guru saat ini dan masa datang harus memiliki serta mempunyai sifat yang adaptif. Adaptif yakni sebuah proses mengadaptasi yang dimulai dari sebuah pola pikir. Pola pikir sudah berubah dan terbentuk, maka skillset akan menyesuaikan sesuai dengan tuntutan dilapangan. Guru yang profesional harus memiliki new mindset dan new result. Termasuk guru-guru penggerak yang kini menjadi Kepala Sekolah untuk dituntut lebih adaptif. Selain harus memiliki kreatif juga harus inovatf agar pendidikan kita lebih berkualitas lagi. Kini penilaian kinerja guru dan kepala sekolah yang semakin disederhanakan hendaknya menjadi motivasi bagi guru untuk bekerja lebih adaptif. Dengan demikian maka penilaian kinerja guru dan kepala sekolah dijanjikan tidak lagi menjadi beban administrasi yang memberatkan para guru. Pelaporan kinerja guru dan kepala sekolah mulai Januari 2024 yang disederhanakan dan fokus pada peningkatan kualitas kerja. Sebab sudah diintegrasikan antara PMM dan e-kinerja BKN. Hal itu dilakukan dengan menambah fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Dengan menggunakan sistem demikianitu maka pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah akan menjadi lebih baik. Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang. Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator rapor pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran pada satuan pendidikan. Ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Fakta dilapangan membuktikan bahwa di era kemajuan teknologi digital yang begitu pesat sangat mempengaruhi perilaku siswa, termasuk para guru dalam menerapkan metode pembelajaran. Cara belajarnya juga berbeda dengan cara-cara sebelum era kemajuan teknologi seperti sekarang ini.
Kemajuan teknologi informasi tersebut menjadi sebuah tantangan yang berat. Sebab semakin banyak informasi yang diperoleh, maka semakin sulit memilah dan mengolah informasi yang berkembang setiap detik, menit bahkan 24 jam tanpa henti. Menrujuk pada hal tersebut maka Guru dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas keilmuannya. Terlebih mindset atau pola pikir yang sifatnya individualisme harus diubah sebab era sekarang ini eranya kolaborasi dan sinergi dalam setiap gerak apapun. Mindset yang sifatnya negatif harus bertransformasi sehingga bisa menjadi hal-hal positif.
Biasanya dalam merencanalan pembelajaran seorang guru akan berupaya untuk memberikan yang ytrebaik baik siswanya. Karena itu siswa perlu dibekali keterampilan untuk menerapkan ilmu dengan cara adaptif agar mampu menghadapi perubahan zaman. Guru dapat menyusun pembelajaran yang memadukan teori dan praktik serta merangsang nalar termasuk memberikan tugas kinerja. Tugas kinerja yang diberikan oleh guru akan mempermudah guru dalam menyusun rencana kinerja siswa. Pada intinya semua akan terukur dengan baik. Fenomena dunia sekarang ini semakin kompleks, saling terhubung, dan tidak bisa diprediksi terlebih di masa depan dengan segaa kompleksitas perubahan global. Guru harus bersiap untuk menghadapinera masa depan dengan menerapkan apa yang sudah dipelajari secara fleksibel dan adaptif ke situasi baru, tantangan maupun kesempatan baru. Keterampilan tersebut akan sangat dibutuhkan pada saat siswa masuk dunia kerja. Merujuk laporan The Future of Jobs Report 2020 oleh World Economic Forum. menyatakan, ada 15 keterampilan yang paling dicari pada 2025 mendatang. Sebanyak 13 keterampilan di antaranya bersifat non-teknis, yaitu berpikir kritis dan analitis, aktif belajar, mampu menyelesaikan masalah, inovatif, serta kreatif. Kemampuan non-teknis lain yang dibutuhkan adalah kepemimpinan, ketahanan, penalaran, kecerdasan emosi, serta kemampuan persuasi dan negosiasi. Hanya dua keterampilan yang bersifat teknis. Pertama, keterampilan menggunakan, memantau, dan mengontrol teknologi. Kedua, keterampilan desain teknologi dan pemrograman. Karena itu Guru didorong untuk mengembangkan metode mengajar yang tidak hanya fokus pada penyampaian materi, tetapi juga mendorong siswa mengembangkan materi yang dipelajari dalam konteks lebih luas. Terutama untuk keterampilan, konsep, dan nilai, siswa perlu terus dibekalai dengan berbagai ketrampilan tersebut. Ketiga ketrampian tersebut merupakan modal mengatasi perubahan zaman. Ketiganya akan tetap dibutuhkan meski zaman berubah Guru didorong mengembangkan metode mengajar yang tidak hanya fokus pada penyampaian materi, tetapi juga mendorong siswa mengembangkan materi yang dipelajari dalam konteks lebih luas.
Sejalan dengan hal tersebut maka Guru dapat memanfaatkan tugas kinerja untuk mengukur kemampuan siswa sekaligus mendorong siswa mengembangkan diri. Tugas kinerja performance task adalah aktivitas apa pun yang mendorong siswa menunjukkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahamannya. Tugas kinerja untuk siswa kelas rendah dapat dibuat sesederhana mungkin. Seorang anak yang hobi melukis diminta menggambar dan memberi penjelasan singkat tentang tahap-tahap melukis. Hal ini akan merangsang siswa untuk berpikir secara sistematis dan detail, tetapi tetap memberi ruang untuk mengembangkan gagasannya. Tugas kinerja dalam bentuk lain juga bisa dikembangkan. Setelah belajar, siswa dapat diminta mengolah ilmu yang dipelajari dalam bentuk ulasan buku, debat antarsiswa, wawancara, pidato, gim, film, hingga poster. Tugas kinerja penting agar guru dapat memahami cara belajar siswa. Pemahaman ini jadi modal penting agar guru dapat merencanakan kegiatan belajar-mengajar dengan baik. Selain itu, guru juga didorong mengembangkan pembelajaran yang kreatif dan bermakna. Berpikir kritis dan kreatif harus mejadi kebiasaan di ruang kelas. Hingga kini, kompetisi capaian akademis masih menjadi budaya umum di kelas. Hal itu terlihat dari penetapan peringkat untuk siswa yang rutin dibagikan pada saat menerima rapor. Bahkan selalu rutin diumumkan saat pengambilan rapor diumumkan juara-juara kelas. Transformasi besar dalam penilaian kinerja guru dan kepala sekolah perlu dilakukan dengan berkelanjutan. Mentransformasi merupakan cara pandang guru tentang untuk apa anak belajar, bagaimana cara anak belajar. Selama ini, mindset guru masih tentang bagaimana anak mencapai kompetensi tertentu, Kini transformasi dilakukan melalui diskusi antarguru di program Guru Penggerak. Praktik baik harus terus dilakukan termasuk dalam penilaian kinerja guru dan kepala sekolah di lingkungan kerjanya. Benarkah praktik baik dan kinerja yangtelah kita lakukan memberikan yang signifikan terhadap rapor pendidikan atau sekolah. Semoga bermanfaat. (******).
Rujukan:
- 2016. Pelaksanaan In House Training untuk Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Menyusun RPP di Sekolah Menengah Pertama. Jurnal Ilmu Pendidikan Sosial, Sains, dan Humaniora Vol. 3 No. 1, Maret 2017.
- Dharmawan, K., dkk. 2016. Model Pembinaan ‘In-House Training’ Sebagai Upaya untuk Meningkatkan Kemampuan Guru dalam Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah. Jurnal Udayana Mengabdi Volume 15 Nomor 2. https://ojs.unud.ac.id/index.php. Diakses 17 Mei 2019.
- Imron, Ali. 2000. Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: Pustaka Jaya.
- Jayadipura, Yadi. 2018. In House Training untuk Meningkatkan Kemampuan Guru dalamMenyusun RPP. Jurnal Idaarah Vol. II No. 2. http://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/idaarah/article/download/260-268/pdf. Diakses 17 Mei 2019.


























Komentar