Eks Karyawan BUMD Kembali Di PHP Janji Bayar Gugatan Ternyata Isapan Jempol Belaka

BUNGO, NASIONAL1129 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Tiga  tahun kasus pemecatan Karyawan sepihak  oleh PLT.Dirut PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU / BUMD ) yang digugat oleh Eks karyawan melalui kuasa hukum H.Marwan Padli,HM.SH.MH tidak ditindak lanjuti alias tidak ditaati oleh Tergugat

Padahal Kasus pemecatan karyawan sepihak tanpa membayar gaji ,pasangon dan THR ini diputuskan oleh pengadilan Tipikor dan PHI Jambi tergugat wajib membayar ganti rugi sebesar Rp.471.850.882  dan kasasi Tergugat ditolak oleh MA RI  pada tahun 2020 yang lalu

Tidak ditaati putusan pengadilan oleh tergugat ini disikapi oleh legislatif ( DPRD ) kabupaten Bungo setelah dipublis  terkait bungkamnya legislatif Bungo

Singkatnya ,disepakati bahwa tergugat berjanji akan membayar ganti rugi kepada penggugat ( eks Karyawan )  sebesar Rp. 100 juta paling lambat pada awal Juli 2023 ,sedangkan sisanya akan dilunasi paling lambat pada awal tahun 2024 mendatang

Janji Tergugat ini dituangkan dalam berita acara pada tanggal 20 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh penggugat dan Tergugat yang juga ditanda tangani oleh Hamdan ketua Komisi II DPRD kabupaten Bungo, Wakil Ketua DPRD kabupaten Bungo Jumiwan Agusa. SM , asisten ekonomi dan pembangunan Setda Bungo , Syaiful Azhar ternyata hanya PHP ( pemberi harapan Palsu ) oleh Tergugat karena hingga hari ini Kamis ( 27 Juli 2023 ) tidak direalisasikan

” Sampai hari ini belum ada realisasi janji pihak perusahaan yang dibuat Bamus DPRD Bungo beberapa waktu yang lalu bang , kayaknya masih di PHP jugo bang ” Ucap Ading Sandiko  perwakilan Eks Karyawan kepada Bungo news ( 27/07/2023 )

Diperoleh informasi bahwa PT BDMU sudah menjual saham di PT. Bungo limbur sejak beberapa tahun yang lalu dengan alasan untuk membayar gugatan Eks Karyawan

Diminta kepada Pengadilan negeri Jambi untuk menindak lanjut ketidak Patihan Tergugat terhadap putusan yang berkekuatan hukum dan dimita kepada Penasehat Hukum dengan tegas mengusulkan perintah eksekusi kepada PN Jambi

( BN )

Komentar