Bungonews.net, JAMBI – IRT inisial EH warga perumahan Aurduri kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanai pura Jambi datang ke Mapolda Jambi , Kamis ( 11/5/2023)
Didampingi kuasa hukumnya EH mempertanyakan laporannya pada tanggal 11 Maret 2023 lalu terkait suaminya yang menikah tanpa petsutujuannya selalu isteri pertama
“Suami saya mengakui bahwa telah menikah lagi dan memiliki satu orang anak perempuan,” ujarnya.
Suaminya, telah menikah lagi dengan seorang perempuan dari warga Kabupaten Batanghari. Istri kedua dari suaminya itu merupakan seorang pengajar pendidik.
“Selama masa penyembuhan, saya rawat suaminya saya di Jambi,setelah mendapat pekerjaan baru ia tidak pernah memberikan nafkah kepada saya dan anak- anak ” katanya.
“Hari ini saya menuntut keadilan terhadap apa yang sudah dilakukan oleh suami saya” sebutnya.
Hasil dari komunikasi dengan istri kedua suaminya itu, istri keduanya tidak mengetahui telah memiliki istri.
Disampaikannya , suaminya membuat surat keterangan masih lajang atau bujangan dari Majalengka.
“Semenjak saya membuat laporan ke Polisi saya juga tidak pernah lagi berkomunikasi baik dengan Sudarsono (suami) maupun dengan istri keduanya,” katanya.
Sementara itu, Dania Yesiani sebagai kuasa hukumnya mengatakan, ia datang ke Mapolda Jambi guna mengetahui perkembangan terkait laporan kliennya.
“Terlapor ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember tahun lalu. Kami minta kepada pihak yang berwajib untuk segera memproses terlapor, dan meminta kepastian hukum terhadap tersangka,” ungkapnya.( BN )
Sumber : Media Partner Ungkap.co.id


























Komentar