Bungonews.net, BUNGO – Datuk Rio ( Kades Red ) dusun Rantau Embacang kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo – Jambi ini tidak saja dituding melakukan penyimpangan dana desa ( Apbdus ) ia juga dituding telah melakukan penggantian dan mutasi penggantian perangkat desa tidak sesuai degan prosedur dan mekanisme
Dugaan penyimpangan dana desa dusun Rantau Embacang tersebut dikeetahui dan diakui sudah di laporkan ke kemendes dan APH oleh perwakilan masyarakat dusun setempat ” Kami sudah kirimkan laporan dugaan penyimpangan dana desa Rantau Embacang ke Kemendes dan ke APH , kami minta kepada instansi terkait dan APH mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa di dusun kami ” Tutur sumber berinisial S Mewakili rekannya sembari mengirim bukti dugaan penyimpangan dana desa ke Bungo News.
Tidak hanya bukti ,nota pembelian ,kwitansi dan Vidio pemotong BLT serta perjanjian perdamaian kegiatan bermasalahpun di kirim ke Bungonews oleh sumber
Kami juga minta kepada camat Taseplin tidak diam berpangku tangan baik Masalah penyimpangan dana desa maupun masalah penggantian perangkat desa.
” Penggantian sejumlah perangkat desa didusun kami tidak sesuai prosedur dan mekanisme serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang – undangan , hasil musyawarah peserta rapat menolak adanya penambahan perangkat desa karena keuangan dana desa tidak memungkinkan namun diam- diam Datuk Rio mengusulkan dan melantik perangkat desa serta menggeser dan memberhentikan perangkat desa ,kami menduga ada keterlibatan camat karena pelantikan nya di kantor camat sedangkan undangan menggunakan kop surat desa” Tambah sumber menjelaskan
Menurut sumber kondisi didesa nya sudah tidak kondusif dan tidak harmonis lagi karena ulah oknum Rio yang bertindak semau nya saja
Berikut ini dugaan penyimpangan dana yang dilaporkan :
1. Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Dusun Rantau Embacang Tahun Anggaran 2022 sudah dicairkan dari rekening Kas Dusun Rantau Embacang dari Bulan Januari s.d Desember 2022 yaitu Dua (12) bulan secara bertahap, namun Realisasi dilapangan dengan masyarakat yang berhak menerimanya baru disalurkan sampai Sebelas (11) Bulan. Dari keterangan TPK Kegiatan dan Bendahara Dusun, bahwa Dana Tersebut dicairkan Langsung Oleh Kepala Desa Rantau Embacang dan yang Satu (01) Bulan nya tidak diserahkan kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan hingga saat ini belum di Realisasikan Oleh KEPALA DESA Dusun Rantau Embacang. Dengan Jumlah Peserta Penerima Manfaat (KPM) sejumlah 85 (Delapan Puluh Lima) Kepala keluarga yang setiap bulannya KPM menerima sebanyak RP. 300.000,-, jadi Total yang belum disalurkan oleh Kepala Desa Rantau Embacang untuk satu (01) bulan adalah Rp. 25.500.000,-
2. Berdasarkan Informasi yang menyebar di wilayah Dusun Rantau Embacang dan kami telusuri adanya pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2022 oleh Kepala Desa Rantau Embacang dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
3. Penggunaan Dana penanggulangan Covid-19 dari Anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2022, sudah di ajukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan dan sudah dicairkan oleh Pemerintah Dusun Rantau Embacang dari Rekening Kas Dusun, berupa pengadaan Tenda Posko Covid, Konsumsi relawan Covid, pengadaan Masker dan handsanitazer belum jelas penggunaannya dan realisasi di lapangan belum ada. Adapun jumlah Pagu Anggaran tersebut Rp. 57.862.000,- dana tersebut di kelola oleh Kepala Desa Rantau Embacang berdasarkan keterangan TIM Pelaksana Kegiatan.
4. Anggaran Belanja Pengadaan Bibit Tanaman dari Sumber dana Desa Tahun Anggaran 2022 sudah di ajukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan sudah dicairkan oleh Pemerintah Dusun Rantau Embacang dari Rekening KAS Dusun, Dana Anggaran Kegiatan tersebut di pakai oleh Kepala Desa Rantau Embacang berdasarkan keterangan Kaur Keungan Dusun rantau Embacang. Dana Tersebut sejumlah Rp. 45.105.000,- . berdasarkan keterangan TIM Pelaksana Kegiatan hingga saat ini kegiatan tersebut belum dilaksanakan
5. Kegiatan pengadaan Bibit Durian dari sumber Dana Desa tahun Anggaran 2021, di laksanakan oleh KEPALA DESA langsung dalam pengadaannya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan. Berdasarkan Nota belanja yang didapat didalam Laptop Kantor KEPALA DESA Rantau Embacang bahwa pembelian Bibit Durian yang bertempat Di Jl. Serayu RT.006/002 Ds. Wanareja Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Toko KT. Sumber Tani, Harga bibit tersebut adalah Rp. 25.000,- untuk satu batang dan Bibit tersebutlah yang dibeli dan diserahkan kepada masyarakat, Jumlah Pengadaan Bibit Durian adalah 1580 Batang yang harga perbatang adalah Rp. 150.000,- dengan total belanja adalah Rp. 237.000.000,- dan dalam pelaporan Ahir tahun, Bukti belanja yang diserahkan oleh KEPALA DESA Kepada TPK bahwa tempat belanja tersebut bertempat di Petarangan RT. 03/01 Kemranjen Banyumas-Jateng. Toko. UD Tani Jaya.
6. .Pengadaan Baju Bimtek Adat dari Anggaran dana Desa tahun Anggaran 2021 realisasi tidak sesuai dilapangan baju yang anggaran Rp. 600.000,- / orang yang di belanjakan dan diserah adalah baju kodi dan Pengadaan Baju tersebut langsung di kelola oleh Kepala Desa Rantau Embacang. jumlah peserta bimtek sebanyak 40 Orang
7. Kegiatan dan Pembukaan Jalan baru yang bersumber dari Dana desa tahun Anggaran 2020, yang mana pelaksanaannya di kelola langsung Oleh KEPALA DESA Rantau Embacang dengan Pihak Ketiga yaitu saudara Marzuki (Warga dusun Tebing Tinggi), Mardawi (Warga Dusun Rantau Embacang), Muhammad/Mat Len (Warga Dusun Rantau Embacang) tanpa melibatkan TIM Pelaksana Kegiatan (TPK), dalam kegiatan tersebut adanya jual beli proyek dengan harga Rp. 165.000.000,- dan Pagu Anggaran sebenarnya adalah Rp. 252.740.000,-
8. Pengadaan motor dinas pemerintah dusun rantau embacang dan sudah tertuang dalam APBDus anggaran 2020 sebanyak dua unit. 1 unit dari sumber ADD. 1unit dari sumber dana retribusi sewaktu pengadaan/ membeli Kepala Desa FIRDAUS menambah 1 unit lagi NMAX.dengan alasan akan dituang dalam APBDus perubahan,dengan waktu yang berjalan motor tersebut menjadi jadi hak milik pribadi Kepala Desa ( FIRDAUS ) dan dana bembelian motor tersebut tidak ada penggebalian nya ke kas dusun ( bendahara dusun ).sampai sa”at ini.
Selain persoalan tersebut menurut sumber terjadi penggantian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur dan mekanismenya , ujar sumber sembari mengirim bukti – bukti dugaan penyimpangan ,gambar dan video pengakuan warga .
Kami minta kepada APH dapat menindak lanjuti dan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ( BN )


























Komentar