Oleh : Munawaroh .ME
Perlambatan ekonomi memang tengah terjadi di sejumlah Negara maju, seperti Amerika Serikat, Eropa dan China. Ini tercantum di purchasing managers index (PMI). Perlambatan ekonomi di negara maju tersebut dipengaruhi oleh geopolitik dan perang di kawasan Ukraina yang memicu tekanan inflasi yang tinggi.
Selain itu, kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS) diperkirakan lebih tinggi dengan siklus lebih panjang. Kenyataan ini diperparah lagi oleh bayang-bayang resesi dunia yang semakin menghantui, hal ini dikuatkan oleh pernyataan presiden Jokowi bahwa di tahun 2023 ekonomi dunia akan gelap. Tak hanya itu,
Direktur IMF (international monetary fund) Kristalina Giorgieva memberi peringatan bahwa ekonomi global pada tahun 2023 akan gelap gulita.
Hal ini tentu saja berdampak pada keputusan sejumlah perusahaan untuk melakukan efisiensi perusahaan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Beberapa bulan lalu dilakukan oleh bisnis rintisan atau startup, beberapa perusahaan startup tanah air seperti Linkaja dan Zenius melakukan PHK pada sejumlah karyawannya kemudian disusul beberapa bulan berikutnya oleh tiga perusahaan besar yakni operator telekomunikasi seluler indosat ooredoo hutchison melakukan PHK lebih dari 300 karyawan. Platform perdagangan asset kripto, Tokocrypto dan e-commerse shopee Indonesia juga melakukan PHK sejumlah karyawannya sebagai strategi efisiensi perusahaan.
Kali ini terjadi pula pada pabrik sepatu di Jawa barat yang telah melakukan PHK massal sebanyak 22.500 orang pegawainya (CNBCIndonesia,sabtu 5/11/2022). Kemudian disusul pula oleh industri tekstil di Jawa Barat puluhan ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yakni sebanyak lebih dari 64.000 orang dari 124 perusahaan telah dipulangkan kerumahnya. Hal ini diklaim merupakan efek kondisi global yang telah melemahkan permintaan terhadap ekspor tekstil.(investor.id/02/11/2022).
Penundaan dan pembatalan ekspor terus terjadi hingga mencapai 50%. Tekanan ekonomi dan lonjakan inflasi di Negara-negara tujuan ekspor seperti Amerika serikat dan Uni Eropa menyebabkan konsumen lebih mengutamakan belanja energi maupun bahan makanan. akibatnya stok impor yang masuk ke negara tersebut masih banyak dan diprediksi kemungkinan tidak ada penambahan impor kedepannya hingga sampai semester pertama tahun depan. Tentu saja kondisi ini mengakibatkan Pemutusan hubungan kerja (PHK) akan semakin massif mulai akhir tahun ini sampai tahun depan.
Sejatinya, dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 berbunyi ”tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupaan yang layak bagi manusia” pasal ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mampu memiliki penghidupan yang layak. namun faktanya jauh panggang dari api, pasal ini hanya retorika semata mengingat massifnya PHK massal.
PHK massal tentu akan berkontribusi pada menurunnya kemampuan ekonomi masyarakat khususnya dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka. Hilangnya mata pencaharian ditambah dampak kenaikan BBM beberapa bulan lalu yang menyebabkan seluruh harga-harga naik, bahkan harga komoditas pangan semakin melonjak tinggi kian menambah beban hidup rakyat. hal ini memicu timbulnya pertanyaan, Siapakah yang akan menjamin kebutuhan mereka?
Tidak ada jaminan kesejahteraan dan perlindungan ketenagakerjaan dalam Negara yang menganut sistem ekonomi kapitalisme!
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, keuntungan merupakan salah satu ciri pokok dalam berbisnis yang sama-sama kita ketahui prinsip ekonomi kapitalis ini” dengan modal yang sekecil-kecilnya mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya”. Negara yang menganut sistem ekonomi kapitalisme, berpihak pada kepentingan oligarki (perusahaan swasta) yang orientasinya keuntungan belaka.
Sementara jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja di sistem ini hanyalah isapan jempol belaka, karena Dalam sistem rusak ini tenaga kerja termasuk dalam faKtor-faktor produksi yakni: Modal, ketersediaan bahan baku (SDA), Tenaga kerja (SDM) dan keahlian (skill). Sehingga apabila permintaan akan produk di pasaran menurun dalam hal ini tenaga kerja yang termasuk dalam faktor produksi tersebut pun akan dikurangi untuk menghindari kerugian alias efisiensi perusahaan.
begitu juga mengenai pemenuhan kebutuhan hidup dikembalikan kepada masing-masing individu. Negara hanya sebatas memberikan fasilitas berupa lapangan pekerjaan yang sangat tak sebanding dengan jumlah pencari kerja, hal ini tentu saja memicu terjadinya pengangguran. Sama-sama kita ketahui tingkat pengangguran beberapa tahun terakhir memang mengalami fluktuatif, melalui data badan pusat statistik (BPS) di tahun 2019 tingkat pengangguran 5,28% mengalami lonjakan tajam di tahun 2020 sebesar 7,07% yang disebabkan covid-19, namun mengalami penurunan sebesar 6,49% di tahun 2021. Data sementara di tahun 2022 per agustus tingkat pengangguran menurun sebesar 5,86 % turun sebesar 0,63%. tentu saja data ini akan mengalami perubahan drastis melihat banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massif di akhir tahun yang akan menambah tingkat pengangguran bisa jadi melonjak tinggi melebihi tahun 2020 berdasarkan prediksi resesi global di tahun depan.
Dari data diatas secara kasat mata memang terlihat terjadinya penurunan terhadap pengangguran, namun pekerja disistem ini tidak akan mendapatkan kesejahteraan dengan penghidupan yang layak, karena dalam sistem ekonomi kapitalis yang memperlakukan pekerja dengan “upah besi” yakni upah yang tidak bisa di ubah-ubah dan sudah sesuai standar minimum hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan saja selama sebulan bekerja, dan upah juga tidak bisa dinaikkan karena apabila upah tinggi maka pekerja akan bisa menabung dan mengumpulkan modal lebih untuk memulai usaha sendiri dalam arti para pekerja lebih memilih membuka usaha dibandingkan menjadi pekerja. Begitu pula kondisi sebaliknya, upah juga tidak bisa diturunkan karena sudah sesuai standar minimum untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jika upah diturunkan tentu pekerja tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, hal ini tentu saja akan menyebabkan penurunan produktivitas dari para pekerja yang pada akhirnya akan menyebabkan produktifitas perusahaan menjadi menurun pula. Tentu hal ini tidak akan dibiarkan oleh perusahaan karena akan menyebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Selain itu, pemerintah dalam hal ini memberi kebijakan, bagi pekerja yang terkena PHK akan dimasukkan menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 dengan nominal Rp.600.000/orang. Dengan syarat masih menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan sampai bulan juli 2022. Selain itu, pekerja yang terkena PHK setelah bulan juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2022.
Melihat kondisi ini, ditengah kesulitan ekonomi yang semakin menghimpit, apakah pekerja yang di PHK mampu bertahan memenuhi kebutuhan pangan yang kian melonjak hanya dengan bantuan ala kadarnya seperti di atas? Tentu saja tidak cukup bukan? Untuk itu masalah PHK masih menjadi masalah pelik yang belum bisa di atasi pemerintah, langkah-langkah yang di ambil pemerintah untuk menekan angka pengangguran dan PHK juga tidak memberikan efek berarti karena hanya kebijakan tanpa solusi pasti.
Fenomena ini sejatinya akan terus berulang selama kita masih menggunakan paradigma kapitalisme dalam mengatur hajat hidup rakyat. Bahkan dalam kacamata kapitalisme terjadinya PHK massal adalah sebuah keniscayaan sebagai mekanisme mempertahankan keberlangsungan dalam berbisnis. Untuk itu ancaman badai PHK menjadi persoalan besar yang harus kita urai sampai keakar masalahnya secara sistemik, yaaa tentu saja PHK tidak akan terjadi jika negara memiliki konsep yang jelas dan paripurna mengenai pemenuhan kebutuhan rakyatnya!!!
Kebutuhan krusial, rakyat butuh sistem yang menjadi solusi tuntas, yakni sistem Islam!!!
Hanya sistem ekonomi yang kuat dan stabil serta tahan akan krisis lah kesejahteraan hidup dapat diwujudkan. Sistem Islam memiliki mekanisme yang lengkap untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sebuah Sistem ekonomi yang langsung diturunkan oleh Zat yang meciptakan manusia dan yang memahami bagaimana kebutuhan hidup manusia. Sistem ini juga yang sudah terbukti berabad-abad lamanya memberikan kesejahteraan kepada umat manusia di hampir dua pertiga belahan dunia, yang telah memberikan kesejahteraan yang luar biasa melebihi apa yang diharapkan oleh manusia di sepanjang lintasan sejarah peradaban manusia.
Dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya, sistem Islam menjamin akan terpenuhinya kebutuhan pokok mereka seperti sandang, pangan , papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. Negara juga menjamin akses ke sumber-sumber ekonomi yang adil untuk semua rakyatnya, dengan menerapkan pembagian kepemilikan (barang mana yang boleh dimiliki dan yang tidak boleh dimiliki). Di dalam sistem Islam ada kepemilikan Individu, dimana siapapun boleh memiliki barang-barang yang termasuk kategori ini. Ada kepemilikan umum, dimana individu dan kelompok tidak boleh memiliki semua barang yang masuk kategori ini, seperti sumber air, hutan dan sumber-sumber energi serta barang tambang dalam jumlah besar. Semua barang-barang ini wajib dikelola oleh Negara dan hasilnya akan digunkaan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, ada kepemilikan Negara, dimana semua barang yang masuk kategori ini akan menjadi sumber pemasukan Negara dan akan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional negara.
Pengelolaan kepemilikan umum oleh pemerintah berupa sumber air, hutan dan sumber-sumber energi serta seluruh barang tambang dalam jumlah yang besar tersebut tentu membutuhkan banyak tenaga kerja dan tenaga ahli diberbagai bidang. Tentu saja hal ini menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan yang luas bagi angkatan kerja. Begitu juga pengelolaan sumber pemasukan negara yang sangat membutuhkan tenaga kerja baik pegawai pemerintahan maupun bagian administrasi negara. Dengan banyaknya lapangan pekerjaan ini tentu saja pekerja terhindar dari bayang-bayang PHK secara massal.
Di dalam sistem Islam, ekonomi sebuah negara juga bertumpu pada sektor riil (produksi barang dan jasa) sehingga perputaran uang, barang dan jasa terjadi secara alamiah yang pada akhirnya menciptakan banyak sekali lapangan pekerjaan, hal ini tentu berbeda sekali dengan kapitalisme yang menjadikan sektor non riil sabagai tumpuan ekonominya, hal ini yang membuat produksi barang dan jasa menjadi rendah sehingga sulitnya mendaptkan lapangan pekerjaan.
Selain itu, di dalam Islam orang-orang yang sudah baligh (dewasa) juga di motivasi untuk bisa mencari nafkah atau bekerja dengan maksimal, karena Islam mengajarkan bahwa bekerja mencari nafkah merupakan bagian dari ibadah, bahkan ada satu dosa yang tidak bisa di hapus oleh amal apapun dan hanya bisa dihapus dengan berlelah-lelah dalam mencari nafkah.
Islam juga memiliki sistem keuangan yang sangat stabil dan kuat, sehingga terhindar dari krisis dan resesi yang hari ini menjadi penyebab utama terjadinya badai PHK di seluruh dunia. Islam menjadikan Dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai mata uangnya selama berabad-abad lamanya. Sebagai salah satu contohnya, harga seekor kambing di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wasallam adalah ½ dinar yang jika di rupiahkan hari ini setara dengan Rp.2.500.000. Setelah hampir 1500 tahun lamanya, hari ini di tahun 2022 kita masih bisa mendapatkan seekor kambing dengan harga ½ dinar (kurang lebih Rp.2.500.000) juga, dimana 1 dinarnya setara dengan 4,25 gram emas. Begitulah kestabilan sistem keungan Islam dengan dinar dan dirhamnya yang sampai hari ini masih terpampang jelas dimata kita.
Selain itu, didalam Islam hubungan antara juragan (ajir) dan pekerja (musta’jir) memiliki hubungan saling membutuhkan di antara keduanya, tidak seperti dalam kapitalisme yang menjadikan para pekerja sebagai “ sapi perah” para kapitalis dalam meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan upah yang sangat kecil. Di dalam Islam, mekanisme upah diserahkan pada kesepakatan kedua belah pihak (ajir dan musta’jir) sehingga terjadi posisi saling menguntungkan kedua belah pihak. Islam juga melarang penetapan upah minimum seperti saat ini baik seperti UMK,UMP yang lebih banyak merugikan para pekerja dan menguntungkan para pemilik modal “ kapitalis”.
Di dalam hukum Islam yang terkait ketenagakerjaan (ijarah), Kasus PHK masal seperti sekarang ini juga tidak akan terjadi, karena di dalam akad ijarah (ketenagakerjaan) para pemilik modal (ajir) tidak boleh melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja yang bearti pembatalan akad ijarah) dengan semena-mena. Pembatalan akad ijarah (ketenagakerjaan) harus berdasarkan keridhoan dan kesepakatan kedua belah pihak, sehingga dalam hal ini tidak akan ada pihak yang akan dirugikan dalam kondisi apapun. Begitulah sistem Islam yang adil, yang memastikan tidak adanya peluang bagi salah satu pihak untuk menzolimi pihak yang lain.
Demikianlah gambaran sistem Islam yang sempurna, yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi semua manusia. Sudah saatnya kita mencampakkan sistem “kapitalisme” yang rusak dan gagal dalam mewujudkan kesejahteraan bagi umat manusia dan beralih kepada sistem Islam yang sempurna yang akan memberikan kesejahteraan yang luar biasa bagi umat manusia.
Wallahua’lam bi showab.





















Komentar