Pengelolaan Aset daerah Dalam Bentuk Sewa Perlu Ditinjau Ulang

BUNGO, JAMBI, NASIONAL540 Dilihat

Oleh : Azwari

Belakangan ini pengelolaan aset daerah sringkali dipersoalkan dan tidak menutup kemungkinan akan berbenturan dengan hukum

Aset daerah berupa tanah, bangunan dan bahkan kendaraan pun sudah pasti memiliki kekuatan hukum yang terlebih dahul terdaftar dalam aset daerah yang dilaporkan ke kementerian dalam negeri

Aset resmi milik daerah yang diperoleh dari hibah sumbangan dan sejenisnya atau yang diperoleh dari hasil investasi penyertaan modal pemerintah daerah dan aset beruoa bangunan yang dibiayai oleh keuangan negara
Apabila terdaftar sebagai aset tentunya dianggarkan biaya pemeliharaann dan biaya perawatan yang selama ini kurang transparan sehingga kurang diketahui oleh publik yang berpotensi terjadinya penyimpangan , sehingga tidak mustahil persoalan aset adalah salah satu sasaran pemeriksaan dari pihak BPK RI dan yang biasanya persoalan aset ini salah satu penentu predikat status WTP / WDP

Dikabupaten Bungo misalnya tidak sedikit pengelolaan aset yang dikelolah oleh pihak ketiga baik swasta maupun BUMD yang patut Ditinjau ulang dan evaluasi ulang ,misalnya saja sejumlah ruko aset daerah , hotel wiltop Bungo plaza dan taman dalam kota seperti  , taman Tampoenek , taman pusparagam dan lainnya

Aset daerah yang dikelola oleh pihak ketiga biasanya disewakan dengan batas waktu yang ditentukan

Dalam sewa menyewa aset milik daerah ini tidak saja persoalan kontribusi atau feedback bagi daerah namun perlu dikaji dasar hukumnya baik berupa Permendagri maupun perbup

Selain persoalan dasar hukum yang juga disetujui oleh legislatif juga harus menyertakan juklak ( petunjuk pelaksanaan ) dan Juknis ( petunjuk teknis ) dan kontrak dengan pihak ketiga, hal ini untuk menghindari kesan dan persepsi bahwa aset daerah dikelolah semaunya saja dan tidak jelas kontribusinya , jika tidak maka dipastikan di kemudian hari akan menjadi problem serius yang akan bermuara pada gugatan perdata dan pidana yang diwadahi oleh LSM .

Dalam pengelolaan aset daerah yang disewakan juga harus dipertimbangkan dan dikaji ulang ketika pihak ketiga merubah fisik aset tersebut karena tidak semudah dan segampang nembalikan telapak tangan merubah aset atau mendirikan bangunan di tanah milik daerah

Merubah fisik bangunan atau mendirikan bangunan di tanah aset milik daerah oleh pihak ketiga ini pu. Patut dikaji oleh tim tata ruang kota dan tim teknis lainnya karena akan berdampak pada fungsi dan manfaat dari aset tersebut . Misalnya saja lokasi taman sebagai destinasi wisata yang dianggarkan pemeliharaan dan perawatannya melalui instansi terkait ini akan hilang nuansa taman nya akan hilang begitu saja bila kontruksi fisik bangunan oleh pihak ketiga tanpa melalui kajian tim teknis ,begitu juga halnya dengan dasar hukumnya

Apabila pengelolan dan sewa aset yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak ada sosialisasi dan lemahnya pengawasan serta tidak tegasnya instansi terkait akan menimbulkan problem baru ditengah masyarakat dengan asumsi ” Aset daerah dikelola semaunya saja ” untuk itu diperlukan sosialisasi ke masyarakat baik sosialisasi langsung yang melibatkan masyarakat pemerhati daerah maupun melalui media

Dalam pengelolaan aset daerah harus meliputi Azas Fungsional , azas kepastian hukum, azas transparansi, azas efesiansi ,azas akuntabilitas dan azas kepastian nilai

Dalam pengelolaan aset daerah ini juga harus mempedomani Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah .

Selain hal tersebut dalam pengelolaan aset daerah ini juga harus meliputi prinsip yang wajib dipatuhi :

1.Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
2.Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan tanpa memerlukan persetujuan DPRD.
4.Biaya pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan dibebankan pada mitra pemanfaatan.
5.Biaya persiapan pemanfaatan barang milik daerah sampai dengan penunjukkan mitra Pemanfaatan dibebankan pada APBD.
6.Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah merupakan penerimaan daerah yang wajib disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah.
7.Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah merupakan penerimaan daerah yang disetorkan seluruhnya ke rekening kas Badan Layanan Umum Daerah.
8.Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah dalam rangka selain penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah merupakan penerimaan daerah yang disetorkan seluruhnya ke rekening Kas Umum Daerah.
9.Barang milik daerah yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan.
10.Barang milik daerah yang merupakan objek retribusi daerah tidak dapat dikenakan sebagai objek pemanfaatan barang milik daerah.

Tulisan ini hanya opini dan pendapat penulis saja berdasarkan pantauan dan informasi yang didapat dilapangan yang juga direlevansikan serta rujukan dasar hukum pengelolaan aset daerah / barang milik daerah .

Penulis : Pemred Bungonews.

Komentar