Diduga.Terjadi Penyimpangan Prosedur dan Persekongkolan , CV.Adfan Layangkan Sanggahan Dan Akan Laporkan Ke KPPU

PERISTIWA1264 Dilihat

Bungonews.net,Bungo –  Dinilai  pernyimpangan prosedur dan persekongkolan CV.Adfan Karya melayangkan surat ke sanggahan kepada Pokja Pemilihan UKPBJ  Kabupaten Bungo .

Sanggahan yang ditanda tangani  oleh direktris CV.Adfan Karya , Ade Suryani, S.Hum disampaikan kepada panitia lelang pertanggal 30 Mei 2022  terkait lelang proyek Rekontruksi jalan Simpang Bandara – Ds Danau ( Dak Reguler tahun 2022 ) dan paket proyek Pemeliharaan berkala jalan Ds Danau – Muara Kuamang ( Dak Reguler tahun 2022 )

Pada paket proyek Rekontruksi jalan Simpang Bandara – DS.Danau Rp.5 miliar , CV.Adfan Karya dengan penawaran terendah 1  yakni sebesar Rp. 4.461.010.558,90 namun dinyatakan gugur oleh Pokja dengan alasan ” Personil K.3 yang disampaikan tidak sesuai LDP

” Pada paket proyek Rekontruksi jalan simpang Bandara – Dusun Danau CV.Adfan penawaran terendah namun oleh Pokja digugurkan dengan alasan personel K.3 yang disampaikan tidak sesuai dengan LDP padahal sudah jelas pada personel manajerial pada LDP perusahaan kami memenuhi syarat dan memuki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan yaitu 1 orang pelaksana dengan pengalaman kerja 2 tahun yang diperkuat dengan SKT pelaksana pekerjaan jalan ( TSO45 ) ” Tutur sumber yang tidak disebutkan namanya

personel K3 CV Affan tersebut memiliki kompetensi kerja ahli K3 konstruksi dengan pengalaman 2 tahun ” jelasnya lagi yang juga dituankan dalam poin sanggahan yang disampaikan kepada panitia .

Sementara pada paket proyek Pemeliharaan berkala jalan Ds Danau – Ma Kuamang senilai Rp. 1,5 Miliar CV.Adfan dengan penawaran terendah 2 sebesar Rp.1.373.361.850,76  namun kembali digugurkan dengan alasan Pemilik Peralatan ( AMP ) tidak sesuai dengan perjanjian sewa yang disampaikan pada CV.Adfan menawarkan peralatan AMP dari pemberi sewa yaitu PT.Marga Cipta Nusa ,pada dokumen teknis  peralatan utama untuk peralatan AMP telah dilampirkan : Invoice dan kwitansi upgrade mixer kap 60 ton / jam atas nama PT.Marga Cipta Nusa , Invice AMP Bukaka atas nama PT.Mitra Andalan Niaga Nusantara dan kwitansi atas pembelian AMP Bukaka dari PT Mitra andalan niaga Nusantara kepada PT.Marga Cipta Nusa

” kami menduga ada upaya untuk mengugurkan CV.Adfan Karya sehingga terjadi penyimpangan prosedur yang meliputi kesalahan dalam melakukan evaluasi dan diduga terjadi persekongkolan ” ujar sumber

Upaya lain menurut sumber ada keikut campuran oknum  PPK dan PPTK yang mencoba mempengaruhi dan meminta agar mundur ” tutur sumber  sembari mengutip pengakuan oknum yang dimaksud

Kami tidak tinggal diam dalam hal ini , persoalan menang atau kalah dalam tender itu biasa namun ada persoalan urgen yang mesti dibongkar ,hal ini pun sudah dikoordinasikan dengan yang terkait ” Ujar pengusaha jasa konstruksi yang sudah memiliki pengalaman di berbagai provinsi ini serius.

Pihak nya akan melaporkan persoalan ini ke KPPU dan mengungkap persekongkolan oknum PPTK dengan rekanan tahun sebelumnya  bila tidak ada tindak lanjutnya

Terkait persoalan tersebut kepala ULP kabupaten Bungo , Redawati dikonfirmasi mengaku sedang rapat diluar kota ” Maaf bang saya sedang rapat di Jakarta ” tutur nya sembari menyarankan agar mengkonfirmasi dengan anggotanya Yunaidi ( 30/05/22 ) yang lalu

Sementara Yunaidi mengaku tidak bisa berkomentar banyak karena itu adalah kewenangan Pokja , apakah dia  juga termasuk anggota Pokja dan siapakah ketuanya? ” kalau masalah itu langsung dengan Bu Reda saja atau dengan Pokja saja , ” tutur nya sembari mengaku bahwa tidak ada ketua dalam Pokja yang dimaksud

Salah seorang anggota Pokja menimpali , ” Tunggu saja jawaban nya akan kami sampaikan melalui aplikasi kepada perusahaan yang menyampaikan sanggahan , paling lambat Senin depan ( 06/06/22) jika rekanan tidak puas juga maka akan ada sanggah banding dan seterusnya  ” ujarnya

Sampai hari ini ( 06/06/2022) diketahui belum ada jawaban atas sanggahan dari CV.adfan dari Pokja .

Sementara Dwi Kabid bina marga ( PPK )  dikonfirmasi persoalan tersebut mengatakan” langsung saja dengan Pokja karena itu kewenangan Pokja ” tutur nya sembari nenyaran agar menunggu jawaban dari Pokja UKPBJ Bungo  ( BN )

Komentar