Bungonews.net, BUNGO – Karena ulah nya asal pecat karyawan tanpa memberikan gaji , pasangon dan tanpa mengkaji dampak dan tanpa mengkaji terlebih dahulu kewenangan akhirnya PLT diektur Utama yang mengaku sebagai direktur utama tanpa melalui RUPS digugat oleh keryawan nya
Terhitung sejak tanggal 30 Juli 2020 hingga tanggal 27 Maret 2022 sudah lebih dari satu tahun gugatan eks karyawan yang dikuasakan kepada H.Marwan Fadli SH.MH dkk di proses di Pengadilan Hubungan industrial ( PHI ) yang sudah memiliki kekuatan hukum diputuskan oleh hakim pada tanggal 12 Desember 2020 gugatan sebesar Rp. 1,2 Miliar dikabulkan sebesar Rp. 525 juta dan bahkan permohonan kasasi BDMU.pun di tolak oleh MA RI pada tanggal 05 November 2021 yang lalu namun sangat disayangkan hingga saat ini putusan pengadilan tersebut tidak ditunaikan oleh BDMU .
DUA KALI AANMANING GAGAL KARENA DIREKTUR UTAMA MANGKIR
Tidak dilaksanakannya putusan pengadilan oleh pihak tergugat PT.BDMU kuasa hukum Penggugat yakni H.Marwan Dkk. Mengajukan eksekusi sita jaminan ( AAN MANING ) pada tanggal 03 Maret 2022 namun tidak terlaksana karena Mairizal PLT Dirut Mangkir dengan alasan sakit
Berikutnya dilakukan Aanmaning kedua pada tanggal 22 Maret 2022 namun juga gagal karena Dirut kembali mangkir tanpa alasan dan tanpa mengutus kuasa nya
” Aanmaning kedua pada tanggal 22 /03/22 kembali gagal bang karena direktur utama tidak hadir tanpa alasan dan tanpa mengirim kuasa ” Tutur H.Marwan Kuasa Hukum Penggugat
Selanjutnya pihak PHI kembali menjadwalkan Aan maning ketiga ( terakhir ) pada tanggal 05 April 2022 mendatang
Dua.kali aan maning dan dua kali mangkir nya PLT Dirut patut dipertanyakan , apakah tidak ada etikad baik dari PT.BDMU untuk melaksanakan keputusan hakim PHI dan patut dipertimbangkan oleh pihak terkait di BDMU ini membuktikan ketidak profesionalan perusahaan milik daerah yang berpotensi pada tindak lanjut hukum yang tidak menutup kemungkinan akan akan berurusan dengan pidana .
DIDUGA JUAL SAHAM ALASAN UNTUK MEMBAYAR GUGATAN
Terlepas dari prosedur dan mekanisme dan keabsahan penjualan atau pembekuan saham perusahan milik daerah PT BDMU di PT.Bungo Limbur diduga kuat alasan penjualan saham untuk menutupi gugatan eks karyawan namun disayangkan hingga saat ini tidak direalisasikan pembayaran gugatan Eks Karyawan yang dimaksud .
” Informasinya penjualan saham BDMU di PT Bungo Limbur dengan alasan untuk membayar gugatan eks karyawan namun hingga saat ini tidak satu rupiahpun eks karyawan menerimanya ” Tutur Yandi eks karyawan BDMU.
Patut dipertanyakan kemana dana penjualan saham tersebut karena disaat pemblokiran rekening dana nya sangat minus ” Tutur nya sembari menyebut nominal saldo yang ia ketahui disaat pemblokiran rekening
Terkait informasi penjualan saham ini dibenarkan oleh salah seorang karyawan PT.Bungo Limbur berinisial ” ” CA” Saham BDMU sudah dilepas di PT.Bungo Limbur ” Tutur sumber baru- baru ini kepada Bungonews
Menurut sumber PKS Bungo Limbur dikelola oleh perusahaan lain dengan managemen baru ” Saat ini kondisi Bungo Limbur tidak seperti biasanya karena Bungo Limbur sudah dikelola oleh managemen lain ” tutur nya sumber mengakui sembari menjanjikan akan menemui Bungo news
Belum diketahui secara pasti alasan dan motif pelepasan saham BDMU di PT.Bungo Limbur begitu juga sebaliknya dengan peralihan pengolahan dan managemen di Bungo Limbur , tunggu Khabar selanjutnya pada edisi pemberitaan berikutnya
( BN R.001)


























Komentar