Bungonews.net, BUNGO – Rehabilitasi Jembatan gantung desa Sungai Gurun Kecamatan Pelepat kabupaten Bungo – Jambi yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2021 sebesar Rp. 380.100.000,- dan penjualan seling baja kian menarik , pasalnya jembatan gantung dusun Sungai Gurun ini masih aset kabupaten Bungo bukan aset desa

” Benar , jembatan gantung desa Sungai Gurun itu adalah jembatan gantung yang dibangun oleh PUPR beberapa tahun yang lalu ,artinya statusnya adalah aset kabupaten bukan aset desa ” Tutur Hasbi Sekdis PUPR kabupaten Bungo ( 2/02/22)
Aset ini belum ada serah terima ke desa karena butuh prosedur yang tidak bisa dilewatkan ,apalagi ada aset yang dijual tentunya tidak segampang membalik kan telapak tangan ” tambahnya
Sejak beberapa tahun belakangan ini kegiatan didesa seperti jalan lingkungan dan jembatan gantung didesa memang dikelola oleh masing – masing namun harus ada koordinasi apalagi ada aset yang dijual atau berpindah tangan ” tegasnya
Apapun alasannya yang namanya aset dijual tanpa melalui prosedur sudah menyalahi dan harus dipertanggung jawabkan ” Imbuhnya
Diakhir perbincangan Hasbi mengatakan bahwa anggaran sebesar Rp. 280. Juta itu diperkirakan sudah bisa bangun jembatan gantung yang baru ” tutupnya
Diketahui bahwa seling baja jembatan gantung sungai gurun di jual oleh tukang dengan alasan untuk membeli baut sebagaimana diakui oleh datuk rio ( kades red ) kepada wartawan baru- baru ini ( BN- tim )


























Komentar