Akhirnya Kepsek SDN 218 Cermin Alam Minta Maaf Setelah Anak Buahnya Dilaporkan Mengusir Wartawan Meliput Proyek Revitalisasi

TEBO10 Dilihat

Bungonews.net, Tebo Erni kepsek SDN 218 / VII akhirnya menyampaikan permohonan maaf setelah anak buahnya dilaporkan ke polisi karena mengusir wartawan saat meliput proyek revitalisasi.

Permohonan maaf kepala SDN 218 Cermin Alam kecamatan VII Koto kabupaten Tebo berlangsung di Mapolsek VII Koto Ilir, Selasa (2/11/2026 )

Permohonan maaf tersebut secara langsung kepada Sokeh ( wartawan ) Media Mitra Mabes dihadapan Iptu Diki Kapolsek VII koto Ilir

“Saya mewakili saudara Yunus yang berhalangan hadir,menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Sokeh dan rekan-rekan wartawan lainnya atas kesalahan dan kekhilafannya,” ungkap Erni.

Erni menyampaikan permohonan maaf tersebut sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang sempat menjadi perhatian kalangan insan pers di Kabupaten Tebo.

Sementara itu, Kapolsek VII Koto Ilir, IPTU Diki, membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak menyusul adanya pengaduan dari wartawan Sokeh terkait insiden tersebut.

Menurutnya, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah Erni yang mewakili Yunus, petugas keamanan proyek revitalisasi di SDN 218/VIII Cermin Alam, menunjukkan itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak wartawan.
“Karena SDN 218/VIII Cermin Alam masuk wilayah hukum Polsek VII Koto Ilir, ya kita yang memfasilitasi karena rekan kita Sokeh sebelumnya memang ada membuat pengaduan. Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai,” terang IPTU Diki.

Terpisah, Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, S. Supriyadi, mengapresiasi langkah cepat Kapolsek VII Koto Ilir yang telah merespons pengaduan wartawan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Supriyadi, penyelesaian secara damai merupakan langkah positif. Namun, peristiwa ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati dan memahami tugas serta fungsi wartawan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Kami mengapresiasi Kapolsek VII Koto Ilir yang telah merespons pengaduan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Harapan kita, kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Supri.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan baik antara insan pers, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat perlu terus dijaga.(crew)

Komentar