Bau Pemalsuan Dokumen di Balik Pipa Migas PT Olindo! Nopi Ungkap Kejanggalan Meterai dan Tanda Tangan

TEBO13 Dilihat

Bungonews.net, Tebo- Polemik pemasangan pipa minyak dan gas ( Migas ) PT. Olindo, kontraktor PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd di kabupaten Tebo kian memanas,aroma tak sedap dan dugaan pemalsuan dokumen pun mulai terungkap

Salah satu diantaranya lahan milik Marzuki warga Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo diduga dipalsukan oleh oknum

Dugaan pemalsuan dokumen tersebut diungkap oleh Nopi menantu Marzuki,
Beliau membantah keras dokumen pergeseran lahan seluas 9,1 hektare yang beredar di media.

Dikatakanya materai Rp.10.000,- pada berita acara tahun 2015 sangat janggal karena menurutnya tarif tersebut baru berlaku pada tahun 2021, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

“Bagaimana mungkin berita acara tahun 2015 menggunakan meterai Rp10 ribu yang baru berlaku tahun 2021? Saya menduga kuat ada pemalsuan dokumen. Kami meminta polisi mengusut siapa yang membuat dan menandatangani surat tersebut,” tegas Nopi.

Nopi menjelaskan, persoalan bermula dari laporan terhadap Marzuki pada 2015 terkait tanah pengganti milik almarhum Hadirin untuk NA. Namun, menurutnya, penyelesaian dilakukan melalui penjualan tanah milik Hadirin sendiri kepada Syah Efendi senilai Rp70 juta, yang kemudian diserahkan kepada NA, bukan melalui pergeseran tanah Marzuki.

Keterangan tersebut dibenarkan Syah Efendi dan telah disampaikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Polres Tebo, Jum’at (23/10/2026).

“Saya sendiri yang membeli tanah almarhum Hadirin. Setelah menerima uangnya, almarhum langsung menyerahkannya kepada NA,” ungkap Efendi.

Nopi juga mengaku namanya dicantumkan secara sepihak dalam dokumen yang beredar. Sementara Syah Efendi keberatan karena nama dan tanda tangannya diduga dicatut dalam surat pergeseran tanah yang tidak bertanggal.

Keduanya berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada pihak kepolisian.

Nopi menduga dokumen tersebut digunakan sebagai dasar perjanjian sewa lahan antara NA dan PT Olindo untuk pemasangan pipa migas.

“Berita acara bukan otomatis bukti alas hak kepemilikan tanah. Saya pastikan NA tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah di lokasi pemasangan pipa. Bahkan, surat jual beli atas nama NA yang beredar objeknya berada di lokasi lain dan tanah tersebut sudah dijual kepada orang lain,” tegasnya.

Secara hukum, dugaan pemalsuan surat dapat berkaitan dengan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sepanjang unsur pidananya terpenuhi. Ketentuan yang berlaku juga harus disesuaikan dengan waktu dugaan perbuatan terjadi.

Kasus ini merupakan perkembangan dari laporan dugaan penyerobotan lahan Marzuki ke Polres Tebo pada 12 Oktober 2026.( BN / Supri )

.

Komentar