Bungonews.net, Jambi-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Senin (12/10/2026).
Salah satu tersangka adalah Herman Efendi, mantan Ketua DPRD Merangin yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Merangin periode 2024–2029.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari pertama, hingga 31 Oktober 2026.
Tiga tersangka laki-laki, yakni HE, RA dan I, ditahan di Rutan Kelas IIA Jambi. Sementara dua tersangka perempuan, F dan Y, ditempatkan di Rutan Perempuan Jambi.
Kelima tersangka masing-masing berinisial HE, F, RA, Y, dan I, dengan peran berbeda dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin.
Penyidik menduga terdapat sejumlah modus penyimpangan, di antaranya pembayaran kegiatan fiktif, transfer dana ke rekening pribadi, pencairan anggaran tanpa prosedur yang semestinya, pengosongan dokumen pertanggungjawaban, serta manipulasi biaya perjalanan dinas.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024, Zaidan Ismail, belum ditahan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, penyidik menerima surat keterangan medis bahwa yang bersangkutan sedang menjalani perawatan akibat stroke iskemik.
Di sisi lain, DPD I Partai Golkar Jambi menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Partai tersebut juga menyiapkan tim penasihat hukum untuk mendampingi Herman Efendi menghadapi proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran lembaga legislatif daerah. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(BN )
