Kian Memanas, Diduga PT Montd’Or Garap Lahan Warga Tanpa Izin, Kuasa Hukum Ancam Jalur Pidana

TEBO5 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Polemik pemasangan pipa migas PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, kembali mencuat. Kali ini, perusahaan bersama kontraktornya, PT Olindo, disorot terkait dugaan penggalian lahan tanpa persetujuan pemilik dan perusakan tanaman kelapa sawit milik warga.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (7/10/2026), di Desa Kunangan, pada lahan perkebunan milik MR, warga Kelurahan Sungai Bengkal.

Kepada media ini, Kamis (8/10/2026), MR mengaku sejumlah pohon sawit produktif miliknya rusak akibat aktivitas penggalian jalur pipa. Padahal, sejak awal dirinya telah menyatakan penolakan.

“Saya sudah sampaikan kepada perusahaan melalui Pak Irsyad dari PT Olindo maupun Kepala Desa Kunangan bahwa saya tidak mengizinkan tanah saya dilewati pipa migas,” ungkap MR.

Menurutnya, Kepala Desa Kunangan, Jusman, sebelumnya beberapa kali menghubunginya agar bersedia menyerahkan atau menyewakan lahan tersebut. Namun, tawaran itu ditolak.

MR mengaku telah meminta pekerja menghentikan aktivitas penggalian pada kamis siang.

Penolakan tersebut, lanjut MR, juga berkaitan dengan potensi kandungan batu bara di lahannya. Ia khawatir keberadaan pipa migas akan menghambat pemanfaatan maupun nilai ekonomi tanah tersebut di kemudian hari.

“Kalau sudah dipasang pipa, perusahaan tambang batu bara belum tentu mau membeli lahan saya. Karena itu, sejak awal saya menolak,” jelasnya.

Kuasa Hukum MR, yakni Leo Nardus Siahaan, S.H., dari LDH dan Partners Pengacara dan Konsultan Hukum menyatakan telah melayangkan surat peringatan atau somasi kepada PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan PT Olindo.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan lahan tanpa persetujuan pemilik serta kerusakan tanaman kelapa sawit milik kliennya.

“Kami menegaskan klien kami tidak pernah memberikan izin pemasangan pipa migas. Tindakan tersebut kami nilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas Leo.

Pihaknya menuntut perusahaan segera menghentikan pekerjaan, mencabut pipa yang telah dipasang, serta mengganti seluruh kerugian akibat kerusakan lahan dan tanaman sawit.

“Kami memberikan waktu tiga hari untuk menunjukkan iktikad baik. Jika diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata,” tegasnya.

Sementara Ahmad Firdaus selaku Humas PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan Irsyad selaku Humas PT Olindo dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban ( BN / Supri )