Buka Lubuk Larangan, Warga Jujuhan Temukan Dua Ekor Buaya dan Dilepas Lagi

BUNGO12 Dilihat

Bungonews.net, Bungo -Warga Tukum Satu, Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Minggu (6/9/2026), secara bergotong royong membuka lubuk larangan yang telah ditutup selama dua tahun.

Dalam kegiatan menangkap ikan di Sungai Jujuhan tersebut, warga dikejutkan dengan munculnya dua ekor buaya yang masuk ke dalam alat tangkap ikan.
Buaya pertama ditemukan saat salah satu jala warga tersangkut buaya dengan bobot diperkirakan mencapai 300 kilogram dan panjang sekitar 4 meter. Setelah berhasil dilepaskan dari jala, buaya tersebut kembali dilepas ke habitatnya di Sungai Jujuhan.
Tak berselang lama, alat tangkap berupa lukah kembali terkena buaya. Kali ini, buaya diperkirakan memiliki bobot sekitar 100 kilogram dengan panjang sekitar 3 meter dan masih tergolong anak buaya.
Dengan hati-hati, warga kembali melepaskan buaya tersebut ke Sungai Jujuhan.
Sekretaris Dusun Sirih Sekapur, Surdianto, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya dua ekor buaya yang tertangkap dalam kegiatan membuka lubuk larangan.
“Memang hari ini secara bergotong royong kami warga Sirih Sekapur, khususnya warga Kampung Tukum Satu, bersama-sama membuka lubuk larangan,” ujar Surdianto.

Ia mengatakan, kedua buaya tersebut ditemukan pada alat tangkap yang berbeda, yakni satu ekor terkena jala warga dan satu ekor lainnya masuk ke lukah.
“Betul ada dua ekor buaya kena tangkapan ikan, satu jala warga terkena buaya dan satu lagi kena lukah. Setelah itu buaya kembali dilepaskan ke sungai karena sang buaya tidak mengganggu warga. Ada yang terinjak warga, sang buaya tidak bergerak,” jelasnya.
Sementara itu, hasil tangkapan ikan dari lubuk larangan Sungai Jujuhan Tukum Satu diperkirakan mencapai 3 ton. Proses penangkapan ikan masih berlangsung.
“Hasil tangkapan ikan lubuk larangan akan dibagi rata kepada warga,” tutur Surdianto.( BN/ azh)

Editorn: Azwari

Komentar