Bungonews.net, Bungo- Bantuan Revitalisasi Rp.1,2 Miliar SMPN 4 Muara Bungo kian menarik, pasalnya meskipun baru menjabat sebagai PLT Kepala sekolah Supratman dan tidak mengetahui banyak tentang prosedur, mekanisme dan aturan bantuan Revitalisasi sekolah beliau justeru mengaku bahwa bendahara tim panitia pembangunan satuan pendidikan ( P2SP ) tidak terlalu berperan, menurut nya yang berperan justeru ketua
” Bendahara tidak terlalu dilibatkan karena yang lebih berperan adalah ketua ” tuturnya diruangan kerjanya baru-baru ini.
Pengakuan PLT kepala sekolah SMPN 4 Muara Bungo patut dipertanyakan dan patut dicurigai ada yang tidak beres,jangan-jangan dana Revit hanya dikelola dan dikendalikan oleh satu orang saja, pengakuan ini tidak sesuai dengan peran dan Tupoksi Bendahara P2SP sebagai pembukuan, pembayaran dan menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan.
Tidak hanya, PLT.Kepala sekolah SMPN 4 Muara Bungo ini juga mengaku dana revitalisasi sebesar Rp.1,2 Miliar dicairkan berdasarkan progres ” Pencairan dana berdasarkan progres fisik, saat ini baru 30 persen pencairan ” ucapnya
Hal ini juga tidak sesuai petunjuk Revitalisasi sekolah yang mana dana dicairkan sebesar 70 persen tahap pertama dan dicairkan 30 persen untuk tahap kedua dan dapat mengajukan pencairan setelah progres fisik sudah mencapai 50 persen
Tidak hanya itu, fakta dilapangan ditemukan papan proyek hanya mencantumkan global anggaran tanpa merinci per masing- masing pekerjaan atau memasang papan proyek di masing- masing pekerjaan, padahal revitalisasi di SMPN 4 Muara Bungo ini terdiri dari pekerjaan Rehabilitasi ruang kelas, ruang laboratorium IPA, Ruang perpustakaan dan Toilet.Hal ini jauh beda dengan revitalisasi SMA/SMK yang berasal dari sumber pendanaan yang sama, pola swakelola yang sama dan juklak ,juknis serta aturan yang tidak berbeda
Idealnya papan merek proyek revitalisasi harus memuat : identitas proyek,sumber dan nilai dana, pelaksana dan pengawas, waktu pelaksanaan , rincian pekerjaan ( Breakdown ) Alokasi biaya per item pekerjaan utama (misalnya: anggaran rehabilitasi ruang kelas, pembangunan laboratorium, perbaikan sanitasi, atau pengadaan fasilitas penunjang) hal ini mengacu pada UU no.14 Tahun 2008 tentang tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Peraturan presiden tentang pengadaan barang / jasa
Tidak hanya itu, pengerjaan proyek swakelola revit SMP N 4 Muara Bungo ini ternyata juga menggunakan tenaga kerja luar daerah dengan sistem upah borongan serta tidak menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) sehingga peran swakelola dan pemberdayaan terabaikan.
Diminta kepada instansi terkait meningkatkan pengawasan dan pembinaan dan diminta kepada APH untuk menelusuri dan mengusut keterlibatan oknum mantan kepala sekolah yang diduga masih berperan sebagai pengendali revit
( BN )
