Bungonews.net,BUNGO-Dugaan penggunaan alat berat untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, kembali mencuat. Alat berat merek Sany SY215C yang diduga milik Ayong Doser disebut digunakan oleh Herman dan Husin untuk aktivitas penambangan ilegal. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, nama Ayong Doser kerap disebut sebagai penyedia atau pemilik alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Pelepat. Bahkan, sumber menyebut jumlah alat berat yang diduga beroperasi mencapai puluhan unit.
Jika dugaan tersebut benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain pelaku penambangan, pihak yang dengan sengaja menyediakan sarana, membantu, membiayai, atau memfasilitasi tindak pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila keterlibatannya dapat dibuktikan melalui proses hukum.
Seorang narasumber berinisial MY mengungkapkan, Herman dan Husin diduga menggunakan alat berat milik Ayong Doser untuk melakukan PETI di tengah pulau kawasan Batu Kerbau.
“Kalau memang hukum ditegakkan, jangan hanya menangkap pekerja di lapangan. Dugaan pemodal dan penyedia alat berat juga harus diusut,” ujar MY.
Sumber itu juga menyebut adanya dugaan pola pembayaran sewa alat berat menggunakan emas hasil PETI. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat meminta Polda Jambi, Polres Bungo, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Pelepat, termasuk menelusuri kepemilikan alat berat, aliran pendanaan, serta pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal.
( Tim )





























Komentar