Bungonews.net, Bungo-Skandal dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Bungo kian mengemuka. Temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah sejak 2015 hingga 2025 bernilai miliaran rupiah, namun hingga kini banyak yang tak kunjung ditindaklanjuti. Kondisi ini memunculkan satu pertanyaan besar: di mana peran pengawasan camat selama ini?
Fakta di lapangan menunjukkan, persoalan ini bukan sekadar ulah oknum Datuk Rio (kepala desa), tetapi juga mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan. Camat sebagai ujung tombak pembinaan dan pengawasan desa justru dinilai gagal menjalankan fungsi strategisnya.
Di masa kepemimpinan Bupati Bungo H. Mashuri, melalui Wakil Bupati Syafruddin Dwi Apriyanto, sempat dilontarkan pernyataan keras. Pemerintah mengklaim telah menginventarisir seluruh temuan, bahkan mengetahui keberadaan oknum kepala desa yang kabur. Ancaman pun dilayangkan: jika dalam 60 hari tidak ada pengembalian kerugian negara pasca LHP, maka kasus akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum (APH).
Namun, realitanya jauh panggang dari api. Pernyataan tegas itu kini dinilai hanya sebatas lip service. Tidak ada gebrakan nyata. Tidak ada efek jera.
Padahal, sesuai regulasi seperti Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, camat memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan.
Ironisnya, di tengah lemahnya pengawasan tersebut, justru muncul dugaan baru yang tak kalah serius. Beredar informasi adanya oknum camat di Kabupaten Bungo yang melakukan pungutan terhadap desa-desa binaannya, dengan dalih kegiatan tertentu. Nilainya fantastis mencapai puluhan juta rupiah per desa dan diduga berlangsung setiap tahun.
Jika benar, ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan potensi penyimpangan terstruktur.
Situasi ini makin diperparah dengan kondisi anggaran. Dana Desa di Kabupaten Bungo yang sebelumnya mencapai Rp121 miliar, kini pada 2026 hanya tersisa sekitar Rp43 miliar setelah dipangkas hingga 64,46 persen oleh Kementerian Keuangan. Di tengah keterbatasan itu, kebocoran justru terus terjadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo, Syafrizal, SE, mengakui bahwa besarnya temuan dana desa tidak lepas dari lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan.
“Benar, temuan dana desa dari tahun-tahun sebelumnya hingga sekarang masih banyak yang belum dikembalikan. Ini erat kaitannya dengan lemahnya pengawasan camat sebagai pengawas strategis. Salah satu penyebabnya karena minimnya anggaran pengawasan,” ujar Syafrizal (28/3/2026)
Ia juga mengungkapkan telah mengusulkan kepada Bupati agar pada tahun 2026 dialokasikan anggaran khusus pengawasan dana desa di tingkat kecamatan.
“Saya sudah sampaikan ke Bupati, agar ada anggaran pengawasan untuk camat. Karena mereka punya tanggung jawab besar mencegah penyimpangan,” tegasnya.
Namun publik tentu bertanya: apakah persoalannya semata pada anggaran? Ataukah ada faktor lain seperti lemahnya komitmen, bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik yang selama ini terjadi?
Perlu diingat, pengawasan dana desa tidak hanya bertumpu pada camat. Ada BPD, masyarakat, APIP, BPK hingga KPK. Namun tanpa peran aktif dan integritas camat sebagai pengawas terdekat, sistem pengawasan menjadi pincang.
Camat sejatinya memegang peran vital mulai dari memfasilitasi penyusunan APBDes, membina administrasi, mengawasi pelaksanaan kegiatan, hingga melaporkan hasil evaluasi ke pemerintah daerah. Jika fungsi ini berjalan optimal, potensi penyimpangan bisa ditekan sejak dini.
Kini, dengan menumpuknya temuan yang tak kunjung diselesaikan, publik menunggu langkah tegas. Apakah pemerintah daerah berani membersihkan “borok” ini hingga ke akar? Atau justru membiarkan miliaran rupiah uang rakyat terus menguap tanpa pertanggungjawaban?
Bungkam bukan solusi. Transparansi dan penegakan hukum adalah harga mati.
Jika bupati Bungo H.Dedy Putra, SH.M.Kn salah dalam menempatkan camat yang tidak memiliki kemampuan kompetensi maka dipastikan pengawasan dana desa kembali lumpuh dan penyimpanan tidak bisa dihindarkan lagi ( Redaksi )

























Komentar