Bungonews.net, Bungo- Dugaan pungutan liar ( PUNGLI ) alias UPETI terhadap Usaha ilelah Penambang Emas tanpa izin ( PETI ) yang dilakukan oleh oknum Sekdus, BPD dan kepala kampung dusun Sungai Beringin kecamatan Pelepat sebesar Rp.6 juta per unit sebanyak 20 unit excavator yang beroperasi di dusun Aur Cino kecamatan Bathin III Ulu di akui oleh camat Pelepat, Purnama Efendi, S.Hut. bahwa pungutan tersebut digunakakan untuk kepebtingan sosial desa
” Berdasarkan penelusuran kami memang ada pungutan sebesar Rp 6 juta perunit mesin / bulan terhadap PETI oleh Sekdes Sungai Beringin dan kawan – kawan, uang tersebut digunakan intuk kepentingan sosial di desa ” Tutur camat Pelepat
Lebih lanjut dikatakannya ” Niat mereka baik untuk lingkungan dusun tapi caranya yang keliru dan mereka tidak mengerti akibatnyo dan sayo sebagai yang dituokan di Pelepat tentu harus membimbing mereka ” tutur camat Pelepar berargumen
Karena mereka tidak tahu bahwa perbuatan mereka salah, uang yang dipungut tersebut akan dikembalikan ” Tambahnya
Camat Pelepat juga mengakui bahwa pungutan UPETI tersebut berawal dari adanya kesepakatan di desa sehingga mengeluarkan surat permintaan jatah dari PETI menggunakan kop Desa dan lambang pemerintah kabupaten Bungo
Menurut pengakuan sumber , UPETI dari PETI dalam kabupaten Bungo sudah tidak asing lagi bahkan di lapangan sudah setengah memaksa ” Mereka tidak tahu apakah PETI tersebut menghasilkan atau tidak bagi mereka kesepakatan fee / jatah Alias upeti wajib disetorkan ” Tutur sumber berinisial ” IP”
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah Bupati Bungo selaku kepala daerah telah memanggil camat dan kepala OPD terkait UPETI tersebut ( BN )

























Komentar