“Panas Membara! Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, Klaim Wilayah Disulut ‘Peta Bermasalah’”

TEBO168 Dilihat

Bungonews.net, Tebo- Bara konflik batas wilayah di Kecamatan Tebo Ilir kini tak lagi bisa disembunyikan. Puluhan warga Kelurahan Sungai Bengkal turun langsung “mengepung” Kantor Camat Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Selasa (17/3/2026), meluapkan kemarahan atas klaim wilayah yang dinilai sarat kejanggalan.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ini adalah ledakan kekecewaan warga terhadap proses penetapan batas yang dianggap “dipaksakan” dan mengabaikan sejarah serta dokumen resmi.

Suasana sempat memanas. Nada tinggi terdengar saat perwakilan warga menegaskan satu hal: Sungai Bengkal tidak pernah berbatasan dengan Desa Teluk Rendah Pasar. Pernyataan itu disambut sorak dukungan massa yang memenuhi halaman kantor camat.

Oplus_131072

Tak berhenti di aksi, tekanan warga memaksa digelarnya rapat bersama antara masyarakat, pihak kecamatan, dan unsur Forkopimcam. Di forum itu, warga “membuka kartu”—membeberkan dokumen demi dokumen yang mereka yakini sebagai bukti kuat.
Salah satunya Keputusan Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988 yang secara jelas mengatur batas Desa Teluk Rendah Pasar—dan tidak satu pun menyebut Sungai Bengkal sebagai wilayah berbatasan.
Belum cukup, warga juga mengungkap Keputusan Bupati Tebo Nomor 447/BPN/2008 serta Nomor 525/61/Disbun/2015 yang menegaskan lokasi perkebunan berada di wilayah Sungai Bengkal dan berbatasan dengan Desa Teluk Leban, Kabupaten Batanghari—bukan Teluk Rendah Pasar.
Fakta lapangan pun tak kalah kuat. Warga menyebut, sejak dulu wilayah yang kini dipersoalkan dikelola oleh masyarakat Sungai Bengkal dan sebagian warga Teluk Leban. Akses menuju lokasi pun selama ini hanya melalui Sungai Bengkal—baik lewat Sungai Ketalo maupun jalur darat setempat.
Namun yang paling mengejutkan, sumber konflik diduga berawal dari “peta bermasalah” saat proses pemekaran wilayah pada 2022. Ada bagian wilayah yang belum terpetakan secara jelas—dan celah inilah yang disebut-sebut kemudian “dimanfaatkan”.
Koordinator aksi, Hardani, blak-blakan menyebut bahwa kekosongan data itu membuka ruang klaim sepihak.
“Wilayah yang belum jelas itu dimasukkan ke dalam peta. Dari situlah masalah ini muncul,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menduga wilayah “abu-abu” tersebut kemudian diakomodir dalam penyusunan peta Desa Teluk Rendah Pasar—yang kini memicu konflik terbuka.
Meski tegas menolak, warga menegaskan mereka tidak anti-dialog. Namun mereka menuntut satu hal: objektivitas.
“Jangan sampai wilayah yang sejak dulu dikelola masyarakat Sungai Bengkal justru diambil lewat permainan peta,” ujar Hardani.
Sebagai bentuk keseriusan, warga memberi ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Tebo: selesaikan sebelum 1 April 2026.
Jika tidak?
Warga memastikan gelombang aksi akan membesar—dengan target berikutnya: Kantor Bupati Tebo.
Konflik ini kini bukan lagi sekadar soal garis batas di peta. Ini tentang hak, sejarah, dan kepercayaan masyarakat yang merasa diabaikan. Dan jika tak segera diselesaikan, bara ini bisa berubah menjadi api yang jauh lebih besar. ( BN )

 

Komentar