APH Harus Usut Tuntas Dugaan Raib Dana dan Saham BUMD Bungo

BUNGO46 Dilihat

Bungonews.net, Bungo-Benang kusut persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bungo Dani Mandiri Utama (Persero) dinilai sudah berada pada level darurat hukum. Berbagai dugaan penyimpangan keuangan, raibnya dana hasil penjualan saham, hingga aset perusahaan yang tak jelas keberadaannya, memicu desakan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan.

Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang menemukan sekitar Rp600 juta keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan dinilai bukan sekadar temuan administratif. Fakta tersebut dianggap sebagai indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana, sehingga tidak cukup jika hanya ditangani melalui mekanisme internal pemerintahan.

Tak hanya itu, dana hasil penjualan saham PT BDMU di PT Bungo Limbur senilai Rp2,5 miliar yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya, memperkuat kecurigaan publik akan adanya potensi penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bukan lagi soal lemahnya manajemen, tapi sudah mengarah pada dugaan kejahatan keuangan. APH jangan menunggu laporan masyarakat, temuan Inspektorat sudah cukup menjadi pintu masuk penyelidikan,” tegas sumber Bungonews.

Selain keuangan, APH juga didesak mengusut penjualan saham BUMD, aliran dana pasca penjualan, serta keterkaitan kasus penyimpangan pupuk bersubsidi yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak. Dugaan keterlibatan perusahaan pribadi milik pejabat BUMD dalam distribusi pupuk bersubsidi turut diminta untuk dibuka secara transparan.

Desakan juga mengarah pada audit forensik oleh akuntan publik independen, guna menelusuri modal awal, arus kas, dividen, serta seluruh transaksi strategis BUMD sejak tahun 2020. Hasil audit tersebut diharapkan menjadi dasar kuat bagi APH dalam menetapkan langkah hukum lanjutan.

Masyarakat kini menanti sikap tegas Kejaksaan maupun Kepolisian, , agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap dugaan raibnya uang daerah. Jika dibiarkan, BUMD yang sejatinya menjadi motor Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru berpotensi berubah menjadi ladang bancakan dan beban abadi keuangan daerah.
Para pemegang saham dan Bupati Bungo juga diminta tidak ragu membuka seluruh data dan dokumen BUMD, serta mendorong proses hukum berjalan secara terbuka dan profesional.
APH didesak segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, agar kejelasan hukum atas kasus BUMD Bungo tidak kembali tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya.
( BN )

Komentar