Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi yang turut menyeret nama Gubernur Jambi Al Haris. Laporan yang diajukan organisasi masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) itu saat ini masih dalam tahap verifikasi dan telaah awal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap aduan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme. “Kami memastikan setiap laporan diverifikasi validitas informasinya sebelum dianalisis lebih lanjut,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Proyek Stadion Swarnabhumi di Kabupaten Muaro Jambi memiliki nilai kontrak sekitar Rp244 miliar yang bersumber dari APBD. Laporan tersebut juga mencantumkan sejumlah pejabat daerah dan pihak rekanan.
Budi menegaskan, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan informasi terkait dugaan tersebut. Ia mengapresiasi peran masyarakat dalam melaporkan indikasi korupsi yang kerap menjadi pintu masuk pengungkapan kasus besar.
KPK memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan independen tanpa pandang bulu.***

























Komentar