Bungonews.net,BUNGO-Sejumlah temuan dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bungo dalam beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah perangkat desa dan mantan kepala desa yang belum menuntaskan kewajiban penyelesaian temuan dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Mantan Kepala Desa yang Menjabat Legislator Disebut Belum Melunasi Temuan Rp581 Juta
Salah satu temuan signifikan menyangkut mantan Datuk Rio Dusun Pemunyian, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, berinisial HM. Audit Inspektorat mencatat adanya ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa periode 2015–2021 dengan nilai temuan sebesar Rp581.487.948.
HM, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bungo, diketahui pernah mengembalikan sebagian temuan sebelum mencalonkan diri sebagai legislator. Namun hingga akhir 2025, sisa dana yang direkomendasikan oleh Inspektorat untuk dikembalikan belum sepenuhnya dilunasi. Kondisi ini menimbulkan sorotan publik mengenai integritas pejabat terkait dan efektivitas mekanisme pengawasan dana desa.
Kepala Dusun Rantau Pandan Dilaporkan ke Kejaksaan atas Dugaan Penyimpangan Rp2 Miliar
Kasus serupa juga terjadi di Dusun Rantau Pandan, Kecamatan Rantau Pandan. Kepala dusun setempat, Akbar Anil Pane, dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Bungo atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dengan nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Masyarakat menilai pertanggungjawaban keuangan desa tidak transparan. Meski Inspektorat telah menerbitkan rekomendasi terkait pengembalian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut maupun pemulihan kerugian negara. Kejaksaan juga belum mengumumkan perkembangan proses hukum laporan tersebut.
Temuan Puluhan Dusun di Tanah Sepenggal Lintas Belum Dituntaskan
Hasil audit Inspektorat juga mengungkapkan adanya temuan ketidaksesuaian penggunaan Dana Desa di sejumlah dusun di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Total nilai temuan yang tercatat selama periode 2015–2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Sejumlah dusun yang tercatat memiliki nilai temuan signifikan antara lain Paku Aji, Rantau Embacang, Rantau Makmur, Sungai Mancur, dan Tanah Periuk. Sebagian besar rekomendasi penyelesaian dari Inspektorat belum ditindaklanjuti secara tuntas oleh perangkat desa maupun mantan pejabat terkait.
Tuntutan Transparansi Meningkat, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Di berbagai wilayah desa, ketidakpuasan masyarakat mulai muncul. Beberapa warga bahkan melakukan aksi protes, seperti yang terjadi di Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp207 juta.
Meningkatnya laporan dugaan penyimpangan anggaran desa ini dinilai mencerminkan masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Pengamat antikorupsi dan tokoh masyarakat Bungo menilai pemerintah daerah harus lebih tegas dalam memastikan pengembalian kerugian negara serta mendorong aparat penegak hukum mengambil langkah konkret terhadap kasus yang telah dilaporkan.
Penguatan Pengawasan Menjadi Urgensi
Belum tuntasnya sejumlah temuan Dana Desa dinilai dapat menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola keuangan desa. Pemerintah Kabupaten Bungo diharapkan meningkatkan pengawasan internal, memastikan pelaksanaan rekomendasi Inspektorat, dan mendorong aparat hukum memproses laporan masyarakat secara transparan.
Pengelolaan Dana Desa yang efektif dan akuntabel menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan program pembangunan desa berjalan sesuai tujuan.
Terkait hasil Audit Inspektorat yang tidak ditindak lanjuti oleh para oknum kepala desa di kabupaten Bungo dan tidak adanya kejelasan status kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum ( APH ) tokoh masyarakat Bungo yang juga pemerhati kebijakan dan anti Korupsi di Bungo, Rachmat mengatakan ” Semua temuan dana desa dikabupaten Bungo sudah saya kantongi, sangat disayangkan tidak ada tindak lanjut dalam kurun waktu 60 hari sejak dikeluarkannya hasil LHP yang semestinya APH sudah dapat mengambil tindakan penyelamatan keuangan negara dan menjerat para oknum yang terlibat ” Tutur Rachmat kepada Bungonews ( 5/2/2026)
Dikatakannya temuan dana desa yang sudah jelas merugikan keuangan negara namun tidak ditindak lanjuti tersebut terhitung sejak tahun 2015 – 2024 dan bahkan wakil bupati Bungo ( Mantan ) Syafruddin Dwi Aprianto dengan tegas mengatakan akan merekomendasikan temuan dana desa di Bungo kepada APH untuk di proses secara hukum ternyata hanya isapan jempol belaka dan hanya life service jelang pemilihan kepala daerah dikala itu ( BN )


























Komentar