Limbah PT SNM Kembali Cemari Sungai, Aroma Pembiaran Mengalir Penegakan Hukum Mandek

PERISTIWA959 Dilihat

Bungonews.net, Bungo- Pencemaran limbah pabrik sawit PT. Sinar Nabati Mas (SNM) di Dusun Parentih Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh, kembali terjadi. Sungai keruh, ikan mati massal, kolam warga rusak, dan tanaman padi terancam gagal panen. Di tengah kerugian warga yang semakin nyata, publik mulai mencium aroma pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan yang terjadi berulang kali.

“Limbah pabrik sawit PT. SNM kembali cemari sungai. Ikan sungai mati semua, ikan di kolam warga juga habis, dan padi terancam,” ungkap M. Nasir, dibenarkan oleh Sujang, Kamis (14/11/2025).

Laporan Warga Masuk, DLH Tetap Diam

Warga menyebut masalah ini sudah berulang kali dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo. Namun respons DLH dinilai nihil—bahkan sekadar memberi kejelasan pun tidak.

Oplus_131072

“Sudah kami laporkan ke DLH, bang… tapi tidak ditanggapi. Ke Bupati pun sudah kami sampaikan, tetap tidak ada tindakan,” kata M. Nasir.

Pencemaran ini bukan pertama kali. Sepanjang tahun 2025, limbah PT. SNM tercatat dua kali mencemari sungai. Pada kasus sebelumnya, DLH hanya turun meninjau lokasi tanpa tindak lanjut, tanpa sanksi, dan tanpa hasil.

Penegakan Hukum Diduga Mandek

Pencemaran berulang, laporan masyarakat yang diabaikan, dan tidak adanya penindakan terhadap perusahaan membuat masyarakat mempertanyakan arah kebijakan lingkungan hidup di Kabupaten Bungo.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa penegakan hukum lingkungan sedang mandek, atau bahkan sengaja diperlambat.

Sementara itu, warga terus menanggung kerugian ekonomi—dari kolam ikan yang mati hingga padi yang terancam rusak akibat air tercemar.

Bupati Diminta Turun Tangan: Tidak Boleh Ada Perusahaan Kebal Hukum

Masyarakat meminta Bupati Bungo untuk memanggil dan mengevaluasi Kadis DLH, menelusuri dugaan pembiaran penanganan pencemaran, memberi sanksi tegas kepada PT. SNM,dan mengembalikan fungsi pengawasan lingkungan yang saat ini dinilai lumpuh.

Warga menegaskan bahwa sungai adalah sumber kehidupan. Ketika pencemaran berulang dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya air—tetapi masa depan dan hak hidup masyarakat setempat.

(BN)

 

Komentar