Ormas Jaguar Pertanyakan Aktivitas PT PAL yang Masih Beroperasi Meski Aset Telah Disita Kejati Jambi

JAMBI103 Dilihat

Bungonews.net, Jambi — Proses hukum terhadap PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Perkara ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.

Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Ormas JAGUAR mempertanyakan aktivitas operasional PT PAL di lapangan. Berdasarkan pantauan tim mereka, perusahaan yang berada di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi itu masih beroperasi seperti biasa, meski aset perusahaan telah disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Sebelumnya, pada Senin (23 Juni 2025), tim penyidik pidana khusus Kejati Jambi melakukan penyitaan terhadap aset milik PT PAL. Tindakan itu dilakukan berdasarkan:

Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta

Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor Print-480/L.5/Fd.2/6/2025.

Adapun aset yang disita meliputi:

Pabrik kelapa sawit,

Enam bidang tanah dengan total luas 163.285 meter persegi,

Bangunan serta sarana penunjang seperti kantor dan mes karyawan,

Serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).

Meski demikian, laporan investigasi lapangan menunjukkan PT PAL masih menjalankan aktivitas operasional. Hal inilah yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar dari publik, terutama dari kalangan ormas pemerhati korupsi seperti JAGUAR.

Menurut Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang bukti yang disita dalam perkara pidana tidak dapat digunakan, dialihkan, atau dioperasikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jika aset tersebut sudah disita untuk kepentingan pembuktian perkara, seharusnya tidak ada lagi aktivitas produksi yang menggunakan fasilitas itu. Kami minta Kejati Jambi menegaskan status hukum penyitaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar perwakilan Ormas JAGUAR dalam keterangannya.

Lebih lanjut, tindakan hukum terhadap PT PAL ini didasarkan pada beberapa ketentuan perundangan, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara;

Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001, mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara; serta

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang turut serta atau permufakatan dalam tindak pidana.

Ormas JAGUAR menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan agar tidak muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penegakan hukum terhadap kasus yang menyangkut keuangan negara tersebut.( BN )

Komentar