Bungonews.net, Bungo – Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Bungo. Gugatan perdata yang diajukan oleh Ruswiadi terhadap pemegang sertipikat tanah Ali Asral kini terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bungo dengan nomor perkara 22/Pdt/2025.
Objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Dusun Mangis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo, dengan Nomor Sertipikat Hak Milik 3429 yang telah diterbitkan oleh BPN Bungo sejak enam tahun lalu, tepatnya pada 14 Oktober 2019.
Menurut keterangan beberapa saksi yang diperiksa, lahan tersebut sah milik Ali Asral yang diperoleh melalui jual beli secara sporadik, disertai tanda tangan pihak penjual, para saksi, serta pengesahan pejabat setempat pada waktu itu.
Namun, penggugat Ruswiadi tidak menerima terbitnya sertipikat tersebut dan mengajukan gugatan perdata ke PN Bungo, dengan alasan memiliki surat hibah atas tanah yang diklaim sama.
Setelah media melakukan konfirmasi kepada sejumlah saksi dan pihak tergugat, diketahui bahwa objek tanah yang menjadi dasar hibah tersebut berbeda lokasi dengan lahan yang telah bersertipikat atas nama Ali Asral.
“Setahu saya, hibah yang diberikan kepada penggugat bukan lahan itu. Jadi, penggugat salah objek,” ujar salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya.
Karena sudah masuk ranah hukum, tergugat Ali Asral menyatakan siap menghadapi proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pengadilan.
“Saya menghormati proses hukum dan siap membela hak saya sesuai sertipikat yang saya miliki. Biarlah pengadilan yang memutuskan dengan adil,” ungkap Ali Asral kepada media.
Perkara ini menjadi sorotan karena munculnya klaim hibah enam tahun setelah sertipikat resmi diterbitkan oleh BPN, sehingga publik menunggu bagaimana pengadilan akan menilai keabsahan masing-masing bukti kepemilikan.( bg Ap )


























Komentar